Sementara itu syarat seorang napi mendapatkan remisi pidana, pertama yang bersangkutan telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya 6 bulan, berkelakuan baik paling singkat 6 bulan. Tidak sedang menjalani pidana denda atau subsider dan Cuti Menjelang Bebas.
Kemudian syarat administrasinya yaitu , memiliki salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, risalah pembinaan. Surat keterangan tidak sedang menjalani CMB dan pidana pengganti denda atau uang pengganti, salinan register F serta persyaratan lain.
“Pesyaratan umumnya berkelakuan baik, jika itu dipenuhi maka bisa diberikan remisi,” ujarnya.
Diapun menyampaikan remisi, hanyalah pengurangan masa tahanan dari narapidana. Dan pasca pembacaan remisi, yang biasanya diumumkan saat hari raya, narapidana akan tetap mengikuti masa tahanan didalam lapas sampai bataa akhir penahanan seuai putusan lengadilan dikurangi remisi.
“Kalau masa tahannya sesuai putusan pengadilan, berakhir bulan Oktober 2024 mendatang, namun saat hari raya idul fitri kali ini yang bersangkutan menerima remisi 2 bulan misalnya, maka nantinya dia akan bebas pada bulan agustus, karena masa tahannya dipotong remisi khusus,” jelasnya.
“Bukan berarti setelah terima remisi mereka langsung bebas tidak!, mereka tetap ditahan, tapi masa tahannya berkurang dari putusan pengadilan,” sambungnya.
Lebih lanjut di jelaskan jika pada saat remisi masa tahanan dari yang bersangkutan tepat pada tanggal pengumuman remisi, maka napi tersebut langsung bebas. “Tapi itu semua akan ketahuan saat hari raya, pembacaan remisi, saat idul fitri nanti,” ujarnya.
Sulistyo menyebut jumlah isi Lapas Abepura sampai saat ini sebanyak 772 orang. Dengan rincian, 558 orang narapidana, sementara tahanan 214 orang. “Kalau narapidana beragama muslim 162 orang, dengan rinciannya 122 orang narapidana, tahanannya 40 orang,” jelasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos