Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

Pembatasan Sosial Tak Melanggar HAM

Frits Ramandey ( FOTO: Elfiea/Cepos)

 “jika negara tidak melakukan tanggung jawabnya dalam kontak sosial. Maka negara justru melakukan pembiaran ketika ada wabah” Frits Ramandey

JAYAPURA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, pembatasan sosial yang dilakukan Pemerintah Provinsi yang berlaku sejak Kamis (26/3). Tidak ada unsur melanggar HAM.

Sebagaimana pembatasan sosial tersebut diterapkan berdasarkan hasil rapat bersama Gubernur Papua, Forkopimda  Papua dan bupati/walikota se-Papua pada Selasa (24/3) lalu.

Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey menyebutkan, dari perspektif HAM pembatasan sosial tidak melanggar HAM. Hal ini dikarenakan untuk kepentingan public yang lebih besar. 

“Kalau kita lihat dalam teori HAM, yang tidak boleh dikurangi misalnya hak hidup itu ham dalam prespektif  hubungan dengan Tuhan. Tapi ketika HAM dalam konteks undang-undang HAM itu dapat dibatasi dalam konteksi Indonesia,” jelas Frits kepada Cenderawasih Pos, Jumat (27/3).

Baca Juga :  Wali Kota Ajak Warga Sukseskan Sensus Penduduk 2020

Menurut Frits, jika negara tidak melakukan tanggung jawabnya dalam kontak sosial. Maka negara justru melakukan pembiaran ketika ada wabah yang menyebar luas mengancam  kepentingan publik, mengancam kepentingan hak hidup warga negara. Maka negara punya tanggung jawab untuk mengambil tindakan itu dalam kewenangan negara.

“Pembatasan sosial  yang dilakukan sesuatu yang masuk dalam kategori pemenuhan HAM, karena negara melaksanakan tanggung jawabnya,” tegasnya.

Namun perlu diingat kata Frits, ketika suatu wilayah melakukan pembatasan sosial untuk pemenuhan HAM. Maka daerah tersebut harus  memperhatikan kepentingan yang lebih  umum lainnya. Misalnya, ketika pembatasan sosial dilakukan bukan berarti pelayanan publik yang mendasar lainnya dihentikan.

Sebagaimana lanjutnya, pelayanan kesehatan, hak pangan yang lain diikuti dengan regulasi yang mengatur pembatasan tersebut. Misalnya, hak beribadah harus terpenuhi, caranya bagaimana  negara mengatur sebuah regulasi sehingga hak-hak dasar tidak menjadi hilang secara total.

Baca Juga :  Realisasi Fisik Pekerjaan di Dinas PUPR Capai 62 Persen

“Soal orang lain beribadah  ketika dibatasi itu jangan sampai hilang, tapi orang kemudian diberi alternative untuk beribadah. Sehingga itu disebut pembatasan bukan pelarangan, kalau dalam perspektif HAM dikenal  dengan diskriminasi positif,” tuturnya.

Menurutnya, pembatasan sosial dalam kondisi tertentu justru negara melakukan kewajibannya  dalam rangka pemenuhan HAM itu sendiri.

“Tentang orang-orang yang masih keliuran seperti mabuk di tempat keramaian, silahkan ditindak. Pemerintah punya kewenangan untuk menindak, dan itu harus dilakukan termasuk mereka yang masih mengabaikan imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah,” pungkasnya. (fia/wen)

Frits Ramandey ( FOTO: Elfiea/Cepos)

 “jika negara tidak melakukan tanggung jawabnya dalam kontak sosial. Maka negara justru melakukan pembiaran ketika ada wabah” Frits Ramandey

JAYAPURA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, pembatasan sosial yang dilakukan Pemerintah Provinsi yang berlaku sejak Kamis (26/3). Tidak ada unsur melanggar HAM.

Sebagaimana pembatasan sosial tersebut diterapkan berdasarkan hasil rapat bersama Gubernur Papua, Forkopimda  Papua dan bupati/walikota se-Papua pada Selasa (24/3) lalu.

Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey menyebutkan, dari perspektif HAM pembatasan sosial tidak melanggar HAM. Hal ini dikarenakan untuk kepentingan public yang lebih besar. 

“Kalau kita lihat dalam teori HAM, yang tidak boleh dikurangi misalnya hak hidup itu ham dalam prespektif  hubungan dengan Tuhan. Tapi ketika HAM dalam konteks undang-undang HAM itu dapat dibatasi dalam konteksi Indonesia,” jelas Frits kepada Cenderawasih Pos, Jumat (27/3).

Baca Juga :  Meninggalnya Mako Tabuni Melahirkan Generasi Baru Untuk Terus Melawan

Menurut Frits, jika negara tidak melakukan tanggung jawabnya dalam kontak sosial. Maka negara justru melakukan pembiaran ketika ada wabah yang menyebar luas mengancam  kepentingan publik, mengancam kepentingan hak hidup warga negara. Maka negara punya tanggung jawab untuk mengambil tindakan itu dalam kewenangan negara.

“Pembatasan sosial  yang dilakukan sesuatu yang masuk dalam kategori pemenuhan HAM, karena negara melaksanakan tanggung jawabnya,” tegasnya.

Namun perlu diingat kata Frits, ketika suatu wilayah melakukan pembatasan sosial untuk pemenuhan HAM. Maka daerah tersebut harus  memperhatikan kepentingan yang lebih  umum lainnya. Misalnya, ketika pembatasan sosial dilakukan bukan berarti pelayanan publik yang mendasar lainnya dihentikan.

Sebagaimana lanjutnya, pelayanan kesehatan, hak pangan yang lain diikuti dengan regulasi yang mengatur pembatasan tersebut. Misalnya, hak beribadah harus terpenuhi, caranya bagaimana  negara mengatur sebuah regulasi sehingga hak-hak dasar tidak menjadi hilang secara total.

Baca Juga :  Waspadai Titik Kemacetan dan Patroli Peredaran Miras

“Soal orang lain beribadah  ketika dibatasi itu jangan sampai hilang, tapi orang kemudian diberi alternative untuk beribadah. Sehingga itu disebut pembatasan bukan pelarangan, kalau dalam perspektif HAM dikenal  dengan diskriminasi positif,” tuturnya.

Menurutnya, pembatasan sosial dalam kondisi tertentu justru negara melakukan kewajibannya  dalam rangka pemenuhan HAM itu sendiri.

“Tentang orang-orang yang masih keliuran seperti mabuk di tempat keramaian, silahkan ditindak. Pemerintah punya kewenangan untuk menindak, dan itu harus dilakukan termasuk mereka yang masih mengabaikan imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya