Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

39 Pengendara Motor Ditilang Dalam Razia Rutin

Anggota Satlantas Polresta Jayapura Kota menghalau salah satu kendaraan roda dua di depan Mapolresta Jayapura Kota, Senin (27/1) kemarin. ( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Sebanyak 39 kendaraan bermotor roda dua terjaring dalam razia rutin yang dilaksanakan Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota di halaman Mapolresta Jayapura, Selasa (27/1).

Dari pantauan Cenderawasih Pos di lapangan, kendaraan yang terjaring razia lantaran tidak menggunakan helm, kendaraan tak memiliki kaca spion dan tak memiliki SIM.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo  menerangkan, sebanyak 39 kendaraan yang terjaring dalam razia rutin itu mendapatkan sanksi tilang, lantaran secara kasat mata melakukan pelanggaran lalulintas.

“Kendaraan  yang terjaring sore ini semua dikenakan sanksi tilang, lantaran kedapatan tidak mengenakan helm saat berbocengan, bahkan ada yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi,” ucapnya.

Baca Juga :  Kalah Bersaing, Pedagang Cigombong Minta Kebijakan

Adapun dari 39 kendaraan yang terjaring dan dikenakan sanksi tilang, Kata AKP Junan tidak semua diamankan untuk dijadikan barang bukti.

“Untuk barang bukti motor kami hanya amankan 16 unit, sementara sisanya hanya BB STNK sebagai pengganti atau jaminan tilang,” jelasnya.

Ia menjelaskan, tujuan dari pelaksanaan razia ini merupakan cipta kondisi jelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) serta kegiatan rutin kepolisian guna menekan angka pelanggaran lalulintas serta kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Razia ini merupakan kegiatan rutin Polda Papua dan Jajaran termaksud Polresta Jayapura Kota sendiri. Bahkan kegiatan ini akan berlangsung hingga Oktober mendatang,” ucapnya.

Kasat Lantas menghimbau kepada seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat di kota Jayapura untuk mentaati aturan lalulintas. (fia/wen)

Baca Juga :  Gelar Sejumlah Kegiatan Jelang Sumpah Pemuda
Anggota Satlantas Polresta Jayapura Kota menghalau salah satu kendaraan roda dua di depan Mapolresta Jayapura Kota, Senin (27/1) kemarin. ( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Sebanyak 39 kendaraan bermotor roda dua terjaring dalam razia rutin yang dilaksanakan Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota di halaman Mapolresta Jayapura, Selasa (27/1).

Dari pantauan Cenderawasih Pos di lapangan, kendaraan yang terjaring razia lantaran tidak menggunakan helm, kendaraan tak memiliki kaca spion dan tak memiliki SIM.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo  menerangkan, sebanyak 39 kendaraan yang terjaring dalam razia rutin itu mendapatkan sanksi tilang, lantaran secara kasat mata melakukan pelanggaran lalulintas.

“Kendaraan  yang terjaring sore ini semua dikenakan sanksi tilang, lantaran kedapatan tidak mengenakan helm saat berbocengan, bahkan ada yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi,” ucapnya.

Baca Juga :  Terima Remisi, 2 Napi Langsung Bebas

Adapun dari 39 kendaraan yang terjaring dan dikenakan sanksi tilang, Kata AKP Junan tidak semua diamankan untuk dijadikan barang bukti.

“Untuk barang bukti motor kami hanya amankan 16 unit, sementara sisanya hanya BB STNK sebagai pengganti atau jaminan tilang,” jelasnya.

Ia menjelaskan, tujuan dari pelaksanaan razia ini merupakan cipta kondisi jelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) serta kegiatan rutin kepolisian guna menekan angka pelanggaran lalulintas serta kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Razia ini merupakan kegiatan rutin Polda Papua dan Jajaran termaksud Polresta Jayapura Kota sendiri. Bahkan kegiatan ini akan berlangsung hingga Oktober mendatang,” ucapnya.

Kasat Lantas menghimbau kepada seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat di kota Jayapura untuk mentaati aturan lalulintas. (fia/wen)

Baca Juga :  Melihat Hasil Identifikasi Sampah di Muara Kali Kampwolker Waena

Berita Terbaru

Artikel Lainnya