Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

 Pemkot Terapkan Retribusi Pelayanan Pemakanan di TPU Muslim Buper Waena

Untuk Dewasa Rp 1 juta dan anak-anak Rp 750 ribu per liang lahat

JAYAPURA-Terkait keluhan warga dampak dari naiknya biaya pekuburan  di TPU Muslim Buper Waena karena sekarang dikenakan Retribusi Pelayanan Pemakanan untuk dewasa Rp 1 juta dan anak-anak Rp 750 ribu per liang lahat, berdasarkan Peraturan Walikota Jayapura nomor 7 Tahun 2022, tentang perubahan tarif retribusi jasa umum.

 Kepala Dinas PUPR PKP Kota Jayapura Nofdi J. Rampi, Peraturan Walikota Jayapura nomor 7 Tahun 2022, tentang perubahan tarif retribusi jasa umum sekarang sudah diberlakukan sehingga ada penambahan tarif dalam pemakaman di TPU Muslim Buper Waena.

 Tarif yang untuk retribusi dewasa Rp 1 juta, anak-anak Rp 750 ribu, sedangkan galian liang lahat dewasa Rp 1 juta dan anak-anak Rp 750 ribu per liang lahat, itu yang ada dan resmi.

 Diakui, pemberian tarif retribusi sejatinya sudah disosialisasikan lewat  MUI Kota Jayapura dan di lapangan sudah di pasang baliho untuk keluarga yang mengalami duka bisa menyiapkan papan, menyiapkan batu nisan, tetapi dari petugas Dinas PUPR PKP di sana juga menyediakan batu nisan maupun papan yang bisa dibeli oleh keluarga yang berduka sehingga tidak perlu membawa sendiri dan bisa dibeli di sana.

Baca Juga :  Pangan Lokal Jadi Alternatif Sikapi Mahalnya Harga Beras 

 “Tapi tapi jika keluarga keluarga yang berduka mau membawa sendiri baik papan maupun batu nisan silahkan tapi harus seragam dan mungkin yang dianggap mahal karena terstigma anak buah kami menyiapkan batu nisan dan papan dikira itu tarif padahal keluarga korban duka jika mau membeli sendiri silakan yang penting seragam,”katanya.

 Diakui, batu nisan maupun papan tidak lagi disiapkan oleh petugas di TPU Buper muslim Waena, dan sekarang seiring dengan adanya revisi Perda retribusi  pemberlakuan retribusi itu berlaku pada semua pemakaman karena di pemakaman Kristen itu berlaku retribusi selama ini untuk di TPM muslim Buper Waena sebelumnya Walikota membebaskan namun sekarang dengan revisi Perda diberlakukan penambahan biaya retribusi sesuai dengan Perda yang ada.

Baca Juga :  Tertangkap, Pelaku Curanmor Buka Suara

 ” Perda ini mengikat sama dan ini sudah diberlakukan pada bulan lalu, kami juga sudah menyurati MUI Kota Jayapura untuk disampaikan kepada umatnya melalui masjid-masjid pada bulan lalu, tetapi untuk pemakaman umat Kristen sudah berlaku sejak walikota periode pertama BTM,”imbuhnya.

 Sementara itu, Plt. Bapenda Kota Jayapura, Drs.Ali Mas’udi, M.Si.,mengakui, memang Peraturan Walikota Jayapura nomor 7 Tahun 2022, tentang perubahan tarif retribusi jasa umum telah diberlakukan, termasuk adanya retribusi pelayanan Pemakaman dan pengabuan mayat sebagaimana dimaksud pada pasal 3 huruf ditetapkan retribusi liang kubur Rp 1 juta untuk dewasa dan Rp 750 ribu untuk anak-anak. Perubahan tarif retribusi juga berlaku pada retribusi parkir tepi jalan umum, maupun lainnya tidak hanya di retribusi pelayanan Pemakaman dan pengabuan mayat.

 Perubahan tarif retribusi ini berdasarkan dari peninjauan paling lama 3 tahun sekali dengan  memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian ditetapkan dengan peraturan wali kota.(dil)

Untuk Dewasa Rp 1 juta dan anak-anak Rp 750 ribu per liang lahat

JAYAPURA-Terkait keluhan warga dampak dari naiknya biaya pekuburan  di TPU Muslim Buper Waena karena sekarang dikenakan Retribusi Pelayanan Pemakanan untuk dewasa Rp 1 juta dan anak-anak Rp 750 ribu per liang lahat, berdasarkan Peraturan Walikota Jayapura nomor 7 Tahun 2022, tentang perubahan tarif retribusi jasa umum.

 Kepala Dinas PUPR PKP Kota Jayapura Nofdi J. Rampi, Peraturan Walikota Jayapura nomor 7 Tahun 2022, tentang perubahan tarif retribusi jasa umum sekarang sudah diberlakukan sehingga ada penambahan tarif dalam pemakaman di TPU Muslim Buper Waena.

 Tarif yang untuk retribusi dewasa Rp 1 juta, anak-anak Rp 750 ribu, sedangkan galian liang lahat dewasa Rp 1 juta dan anak-anak Rp 750 ribu per liang lahat, itu yang ada dan resmi.

 Diakui, pemberian tarif retribusi sejatinya sudah disosialisasikan lewat  MUI Kota Jayapura dan di lapangan sudah di pasang baliho untuk keluarga yang mengalami duka bisa menyiapkan papan, menyiapkan batu nisan, tetapi dari petugas Dinas PUPR PKP di sana juga menyediakan batu nisan maupun papan yang bisa dibeli oleh keluarga yang berduka sehingga tidak perlu membawa sendiri dan bisa dibeli di sana.

Baca Juga :  Remaja Jambret Tas, Nyaris Diamuk Massa

 “Tapi tapi jika keluarga keluarga yang berduka mau membawa sendiri baik papan maupun batu nisan silahkan tapi harus seragam dan mungkin yang dianggap mahal karena terstigma anak buah kami menyiapkan batu nisan dan papan dikira itu tarif padahal keluarga korban duka jika mau membeli sendiri silakan yang penting seragam,”katanya.

 Diakui, batu nisan maupun papan tidak lagi disiapkan oleh petugas di TPU Buper muslim Waena, dan sekarang seiring dengan adanya revisi Perda retribusi  pemberlakuan retribusi itu berlaku pada semua pemakaman karena di pemakaman Kristen itu berlaku retribusi selama ini untuk di TPM muslim Buper Waena sebelumnya Walikota membebaskan namun sekarang dengan revisi Perda diberlakukan penambahan biaya retribusi sesuai dengan Perda yang ada.

Baca Juga :  Tertangkap, Pelaku Curanmor Buka Suara

 ” Perda ini mengikat sama dan ini sudah diberlakukan pada bulan lalu, kami juga sudah menyurati MUI Kota Jayapura untuk disampaikan kepada umatnya melalui masjid-masjid pada bulan lalu, tetapi untuk pemakaman umat Kristen sudah berlaku sejak walikota periode pertama BTM,”imbuhnya.

 Sementara itu, Plt. Bapenda Kota Jayapura, Drs.Ali Mas’udi, M.Si.,mengakui, memang Peraturan Walikota Jayapura nomor 7 Tahun 2022, tentang perubahan tarif retribusi jasa umum telah diberlakukan, termasuk adanya retribusi pelayanan Pemakaman dan pengabuan mayat sebagaimana dimaksud pada pasal 3 huruf ditetapkan retribusi liang kubur Rp 1 juta untuk dewasa dan Rp 750 ribu untuk anak-anak. Perubahan tarif retribusi juga berlaku pada retribusi parkir tepi jalan umum, maupun lainnya tidak hanya di retribusi pelayanan Pemakaman dan pengabuan mayat.

 Perubahan tarif retribusi ini berdasarkan dari peninjauan paling lama 3 tahun sekali dengan  memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian ditetapkan dengan peraturan wali kota.(dil)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya