JAYAPURA – Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota akhirnya merilis hasil capaian operasi dan pengungkapan kasus yang ditangani sepanjang tahun 2023. Tercatat di tahun 2023 ini sejumlah barang haram yang berhasil diamankan. Yakni, sebanyak 30 Kg ganja dan 5 kasus Sabu yang berhasil diungkap.
Hasil ini disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, mengungkapkan sebanyak 30 Kg Ganja dan 5 kasus Sabu berhasil diamankan bersama beberapa tersangkanya. Ini diungkapkan Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana saat menggelar refleksi akhir tahun 2023 di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (22/12) siang.
Kapolresta membeberkan bahwa pengungkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota ini ada sebanyak 48 kasus yang berhasil diungkapnya dengan total tersangka 64 orang dimana 5 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal PNG.
“Jumlah tersangka dan kasus yang ditangani Satnarkoba tahun ini menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu dimana tahun 2022 sebanyak 75 kasus berhasil diungkap dengan total tersangka 90 orang sehingga terdapat selisih 27 kasus dan 15 tersangka,” ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut kata Kapolresta, untuk rincian kasus yang diungkap pihaknya yakni, sabu 5 kasus, ganja 39 kasus, miras lokal / pangan 3 kasus dan psikotropika 1 kasus. “Untuk total barang bukti yang diamankan yaitu, Sabu sebanyak 47,43 gram, ganja 30 Kg, miras lokal 124,8 liter dan psikotropika 150 butir,” tambahnya.
“Dari 48 kasus tersebut 3 diantaranya kami berlakukan Restoratif Justice yang merupakan program atau atensi pimpinan, sedangkan 33 kasus sudah dilimpahkan, 11 kasus baru masuk tahap I dan sisanya 1 kasus dalam proses penyidikan,” kata Kapolresta.