Monday, October 27, 2025
26.7 C
Jayapura

Bawa 16 Butir Amunisi, Kurir KKB Segera Disidang

JAYAPURA-Personel Subsatgas Investigasi Operasi Damai Cartenz secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan kepemilikan amunisi ilegal atas nama Yopi Balingga kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/10).

Diharapkan tidak lama lagi, tersangka akan segera diajukan untuk disidang di Pengadilan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin oleh Iptu Kamaruddin, bersama personel Bripka Jefri J. Thomas dan Briptu Arthur D. Sanadi. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dengan pengamanan ketat dan berjalan aman serta tertib.

Tersangka Yopi Balingga sebelumnya ditangkap oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz pada akhir Agustus 2025 di wilayah Kabupaten Lanny Jaya. Dari hasil penyelidikan, Yopi diketahui merupakan bagian dari jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di wilayah Pegunungan Tengah Papua.

Baca Juga :  Wali Kota: Tindak Tegas Petugas Parkir Liar

Ia diduga berperan sebagai kurir dan penyimpan amunisi yang akan disalurkan kepada salah satu kelompok KKB di Kabupaten Nduga. Saat dilakukan penangkapan, aparat menemukan 16 butir amunisi aktif yang disembunyikan tersangka. Barang bukti tersebut kini telah diamankan dan diserahkan bersama tersangka sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja tim di lapangan yang telah menuntaskan proses penyidikan hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan dengan baik.

“Langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan serta menjaga stabilitas keamanan di Tanah Papua,” ujar Brigjen Pol Faizal Ramadhani.

Baca Juga :  Bripda Aske Mabel Terlibat Pembunuhan Sopir Lajuran

Ia menambahkan, setiap proses hukum yang dijalankan oleh Operasi Damai Cartenz dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

JAYAPURA-Personel Subsatgas Investigasi Operasi Damai Cartenz secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan kepemilikan amunisi ilegal atas nama Yopi Balingga kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/10).

Diharapkan tidak lama lagi, tersangka akan segera diajukan untuk disidang di Pengadilan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin oleh Iptu Kamaruddin, bersama personel Bripka Jefri J. Thomas dan Briptu Arthur D. Sanadi. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dengan pengamanan ketat dan berjalan aman serta tertib.

Tersangka Yopi Balingga sebelumnya ditangkap oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz pada akhir Agustus 2025 di wilayah Kabupaten Lanny Jaya. Dari hasil penyelidikan, Yopi diketahui merupakan bagian dari jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di wilayah Pegunungan Tengah Papua.

Baca Juga :  Pesawat yang Ditumpangi Dua Menteri Sempat Jadi Incaran KKB

Ia diduga berperan sebagai kurir dan penyimpan amunisi yang akan disalurkan kepada salah satu kelompok KKB di Kabupaten Nduga. Saat dilakukan penangkapan, aparat menemukan 16 butir amunisi aktif yang disembunyikan tersangka. Barang bukti tersebut kini telah diamankan dan diserahkan bersama tersangka sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja tim di lapangan yang telah menuntaskan proses penyidikan hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan dengan baik.

“Langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan serta menjaga stabilitas keamanan di Tanah Papua,” ujar Brigjen Pol Faizal Ramadhani.

Baca Juga :  Optimalisasi Pendataan Keluarga hingga Akhir Mei

Ia menambahkan, setiap proses hukum yang dijalankan oleh Operasi Damai Cartenz dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/