Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Begini Status Lahan Pembangunan RS Vertikal UPT Provinsi Papua

JAYAPURA-Keondoafian Kampung Yoka secara resmi menyerahkan lahan pembangunan rumah sakit UPT Vertikal Provinsi Papua, kepada pihak penyelengara dalam hal ini Universitas Cendrawasih dengan Kementrian Kesehatan.

Penyerahan lahan tersebut diawali dengan prosesi adat, dengan menyembelihkan satu ekor Babi oleh Ondo Afi Kampung Yoka, David Mebry.

Rektor Uncen Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, SE.MSc.agr, menyampaikan penyerahan lahan tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat adat setempat, selaku pemilik wilayah.

Namun secara legalitas hukum tanah pembangunan RS UPT Vertikal itu, sah milik Uncen. Karena masih satu bagian dari lahan Kampus Uncen, mulai kampus utama.

“Semua surat baik pelepasan maupun sertifikat tanah pembangunan RS ini lengkap dan itu sah milik Uncen,” ujar Rektor Uncen Oscar Oswald saat acara penyerahan lahan pembangunan RS Vertikal di Kawasan Uncen, Rabu (27/9).
Lebih lanjut dia sampaikan pembangunan RS tersebut memakan waktu kurang lebih satu setengah tahun. Sehingga mulai september ini, pengerjaan fisik akan segera dilakukan.

Baca Juga :  Anjungan Papua di TMIII Sebagai Rumah Sosial Budaya Papua Pegunungan

“Karena pembangunan RS ini, dibangun pada konstruksi bangunan lama, maka penggerjaannya hanya membutuhkan waktu kurang lebih 400 hari,” katanya.

Oscar mengharapkan mengharapkan adanya dukungan berbagai pihak sehingga pembangunan RS tersebut berjalan sesaui target.

“Sesuai instruksi Presiden diawal tahun 2025 RS ini, akan diresmikan secara langsung oleh presiden. Maka kami harap, semua pihak dapat mendukung pengerjaannya sehingga dapat diselesaikan tepat waktu,” harapnya. (*)

JAYAPURA-Keondoafian Kampung Yoka secara resmi menyerahkan lahan pembangunan rumah sakit UPT Vertikal Provinsi Papua, kepada pihak penyelengara dalam hal ini Universitas Cendrawasih dengan Kementrian Kesehatan.

Penyerahan lahan tersebut diawali dengan prosesi adat, dengan menyembelihkan satu ekor Babi oleh Ondo Afi Kampung Yoka, David Mebry.

Rektor Uncen Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, SE.MSc.agr, menyampaikan penyerahan lahan tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat adat setempat, selaku pemilik wilayah.

Namun secara legalitas hukum tanah pembangunan RS UPT Vertikal itu, sah milik Uncen. Karena masih satu bagian dari lahan Kampus Uncen, mulai kampus utama.

“Semua surat baik pelepasan maupun sertifikat tanah pembangunan RS ini lengkap dan itu sah milik Uncen,” ujar Rektor Uncen Oscar Oswald saat acara penyerahan lahan pembangunan RS Vertikal di Kawasan Uncen, Rabu (27/9).
Lebih lanjut dia sampaikan pembangunan RS tersebut memakan waktu kurang lebih satu setengah tahun. Sehingga mulai september ini, pengerjaan fisik akan segera dilakukan.

Baca Juga :  Situasi Pegubin Kembali Kondusif

“Karena pembangunan RS ini, dibangun pada konstruksi bangunan lama, maka penggerjaannya hanya membutuhkan waktu kurang lebih 400 hari,” katanya.

Oscar mengharapkan mengharapkan adanya dukungan berbagai pihak sehingga pembangunan RS tersebut berjalan sesaui target.

“Sesuai instruksi Presiden diawal tahun 2025 RS ini, akan diresmikan secara langsung oleh presiden. Maka kami harap, semua pihak dapat mendukung pengerjaannya sehingga dapat diselesaikan tepat waktu,” harapnya. (*)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya