Wednesday, April 24, 2024
31.7 C
Jayapura

Melakukan Penipuan di Jayapura, Pelaku Ditangkap di Maluku

Pelaku saat berada di atas pesawat kembali ke Jayapura usai diamankan tim Reskrim Polresta Jayapura Kota, Sabtu (25/7) lalu. ( FOTO: Humas Polresta)

JAYAPURA – Usai melarikan diri ke Provinsi Maluku, pelaku penipuan dan penggelapan hingga ratusan juta rupiah berinisial MR alias Burhan (41) akhirnya ditangkap Anggota Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap di Kabupaten Buru Provinsi Maluku, usai Polresta Jayapura Kota berkoordinasi dengan Polres Buru.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma menerangkan, pelaku ditangkap saat berada di atas kapal KM.Gunung Dempo yang bersandar di pelabuhan Namlea.

 “Pelaku kami tangkap setelah kami menerima informasi keberadaannya, sehingga langsung berkomunikasi dengan rekan- rekan Reskrim dengan Polres setempat,” ucap AKP Yustrio saat dikonfirmasi, Minggu (26/7

Baca Juga :  Tertibkan Peternak Liar Butuh Kolaborasi Lintas Sektor

 Setelah pelaku diamankan pada 17 Juli lalu, personel Sat Reskrim berangkat ke Kabupaten Buru untuk membawa pelaku ke Polresta Jayapura Kota. Namun, personel dan pelaku baru bisa tiba di Jayapura pada Sabtu (25/7) lantaran kendala penerbangan. “Pelaku ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi tentang lasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Jayapura Kota,” bebernya.

 Lanjutnya, pelaku sendiri mengakui melakukan hal tersebut lebih dari sekali dengan korban yang berbeda, namun baru tiga orang yang melaporkannya. Dengan modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan yakni, menyewa kendaraan dari korbannya lalu itu dijual. 

 “Motif pelaku dengan cara berpura-pura meminjam dan mengontrak mobil atau truk untuk proyek, kemudian pelaku menjualnya. Hasil kejahatannya digunakan pelaku berfoya-foya bersama selingkuhannya,” paparnya.

Baca Juga :  Tak Boleh Terima Tamu, Tak Ada Open House

 Lanjutnya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura. Dimana sebelumnya telah dijemput di Ambon usai ditangkap. Bahkan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut mengingat ada pelaku lainnya dalam kasus tersebut.

 “Pelaku tidak bekerja sendiri, namun bersama dengan rekannya dan mempunyai seorang penadah yang selalu siap membeli mobil dan truk yang dibawa pelaku dari hasil penipuan serta penggelapan,” terangnya,” terangnya. Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan pasal 378 dan 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (fia/wen) 

Pelaku saat berada di atas pesawat kembali ke Jayapura usai diamankan tim Reskrim Polresta Jayapura Kota, Sabtu (25/7) lalu. ( FOTO: Humas Polresta)

JAYAPURA – Usai melarikan diri ke Provinsi Maluku, pelaku penipuan dan penggelapan hingga ratusan juta rupiah berinisial MR alias Burhan (41) akhirnya ditangkap Anggota Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap di Kabupaten Buru Provinsi Maluku, usai Polresta Jayapura Kota berkoordinasi dengan Polres Buru.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma menerangkan, pelaku ditangkap saat berada di atas kapal KM.Gunung Dempo yang bersandar di pelabuhan Namlea.

 “Pelaku kami tangkap setelah kami menerima informasi keberadaannya, sehingga langsung berkomunikasi dengan rekan- rekan Reskrim dengan Polres setempat,” ucap AKP Yustrio saat dikonfirmasi, Minggu (26/7

Baca Juga :  Siswa SD OAP Diberi Tambahan Gizi dari Dana Otsus

 Setelah pelaku diamankan pada 17 Juli lalu, personel Sat Reskrim berangkat ke Kabupaten Buru untuk membawa pelaku ke Polresta Jayapura Kota. Namun, personel dan pelaku baru bisa tiba di Jayapura pada Sabtu (25/7) lantaran kendala penerbangan. “Pelaku ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi tentang lasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Jayapura Kota,” bebernya.

 Lanjutnya, pelaku sendiri mengakui melakukan hal tersebut lebih dari sekali dengan korban yang berbeda, namun baru tiga orang yang melaporkannya. Dengan modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan yakni, menyewa kendaraan dari korbannya lalu itu dijual. 

 “Motif pelaku dengan cara berpura-pura meminjam dan mengontrak mobil atau truk untuk proyek, kemudian pelaku menjualnya. Hasil kejahatannya digunakan pelaku berfoya-foya bersama selingkuhannya,” paparnya.

Baca Juga :  Drainase Depan BPS Rusak, Pemerintah “Tutup Mata”?

 Lanjutnya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura. Dimana sebelumnya telah dijemput di Ambon usai ditangkap. Bahkan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut mengingat ada pelaku lainnya dalam kasus tersebut.

 “Pelaku tidak bekerja sendiri, namun bersama dengan rekannya dan mempunyai seorang penadah yang selalu siap membeli mobil dan truk yang dibawa pelaku dari hasil penipuan serta penggelapan,” terangnya,” terangnya. Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan pasal 378 dan 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (fia/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya