Thursday, April 18, 2024
32.7 C
Jayapura

Lebih Banyak Istri Gugat Cerai Suami

Sarifudin ( FOTO : Noel/Cepos )

JAYAPURA-Hingga  memasuki bulan juni Pengadilan Agama Jayapura telah menangani kasus perceraian sebanyak 278 kasus dengan berbagai persoalan.

“Jumlah perkara mulai dari Januari sampai Juni 2019 ada 278 Perkara,” kata Hakim Pegadilan Agama Jayapuran Sarifudin  kepada Cenderawasih Pos, di Ruang Kerjanya Rabu, (26/6)

Dia mengatakan dalam perkara ini ada tiga kategori perkara cerai talak di mana yang mengajukan itu adalah suami. Ia menjelaskan yang menjadi penyebab dalam perceraian diantaranya yaitu, faktor perselisihan secara terus-menerus sehingga mengajukan perceraian.

“Penyebab lain salah satu istri atau suami meninggalkan tangungjawabnya atau meninggalkan rumah, faktor ekonomi di mana rata-rata istri tidak puas dengan apa yang di nafkahi suami, karena tidak mencukupi untuk dipake dalam sebulan, yang berikut terkait persilungkuhan baik  dari istri dan suami dan yang terakhir karena faktot perbedaan agama,”paparnya.

Baca Juga :  Pemilik Adat Ciberi Bantah Ada Pungli

Sementara itu  untuk kasus perceraian yang mendominasi adalah perselisihan dan pertengkaran maka ini harus di kontrol dan di bicarakan baik dalam keluargga jika ada masalah. 

Ia juga meminta kepada umat Muslim jika mendapat persoalan rumah tangga tidak harus Pengadilan Tinggi menjadi solusi akhir dengan perceraian tetapi perlu dibicarakan bersama keluarga dari kedua belah pihak sehingga persoalan itu dapat diselesaikan tanpa harus ke pengadilan.

“Jika terjadi perselisihan di dalam rumah tangga kalau bisa diselesaikan lebih dulu oleh suami dan istri atau bisa melibatkan keluarga lain agar masalah tersebut bisa diselesaikan sehingga jangan secepat mungkin mengambil keputusan untuk cerai di Pengadilan,” tegasnya. (oel/gin).

Baca Juga :  Pemakaman Pencipta Lagu Mars Polri Diwarnai Isak Tangis
Sarifudin ( FOTO : Noel/Cepos )

JAYAPURA-Hingga  memasuki bulan juni Pengadilan Agama Jayapura telah menangani kasus perceraian sebanyak 278 kasus dengan berbagai persoalan.

“Jumlah perkara mulai dari Januari sampai Juni 2019 ada 278 Perkara,” kata Hakim Pegadilan Agama Jayapuran Sarifudin  kepada Cenderawasih Pos, di Ruang Kerjanya Rabu, (26/6)

Dia mengatakan dalam perkara ini ada tiga kategori perkara cerai talak di mana yang mengajukan itu adalah suami. Ia menjelaskan yang menjadi penyebab dalam perceraian diantaranya yaitu, faktor perselisihan secara terus-menerus sehingga mengajukan perceraian.

“Penyebab lain salah satu istri atau suami meninggalkan tangungjawabnya atau meninggalkan rumah, faktor ekonomi di mana rata-rata istri tidak puas dengan apa yang di nafkahi suami, karena tidak mencukupi untuk dipake dalam sebulan, yang berikut terkait persilungkuhan baik  dari istri dan suami dan yang terakhir karena faktot perbedaan agama,”paparnya.

Baca Juga :  Daerah Terluar Tak Boleh Tertinggal, Perekonomian di Perbatasan Akan Terus Digairahkan

Sementara itu  untuk kasus perceraian yang mendominasi adalah perselisihan dan pertengkaran maka ini harus di kontrol dan di bicarakan baik dalam keluargga jika ada masalah. 

Ia juga meminta kepada umat Muslim jika mendapat persoalan rumah tangga tidak harus Pengadilan Tinggi menjadi solusi akhir dengan perceraian tetapi perlu dibicarakan bersama keluarga dari kedua belah pihak sehingga persoalan itu dapat diselesaikan tanpa harus ke pengadilan.

“Jika terjadi perselisihan di dalam rumah tangga kalau bisa diselesaikan lebih dulu oleh suami dan istri atau bisa melibatkan keluarga lain agar masalah tersebut bisa diselesaikan sehingga jangan secepat mungkin mengambil keputusan untuk cerai di Pengadilan,” tegasnya. (oel/gin).

Baca Juga :  Bantuan ke Pedagang Korban Kebakaran Tunggu Petunjuk

Berita Terbaru

Artikel Lainnya