JAYAPURA-Dua pria berinisial IA (33) dan RA (30) terpaksa harus diamakan anggota Polsek Muara Tami setelah terlibat kasus penganiayaan terhadap teman sendiri bernama Rixky, Steven dan Yulianus. Keduanya menganiaya tiga rekannya menggunakan parang sehingga ketika rekannya ini mengalami luka robek dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Muara Tami Kompol Junan Plitomo, S.Sos., M.H mengatakan bahwa kasus pembacokan ini terjadi di Kampung Skouw Mabo Distrik Muara Tami pada Kamis (24/3) pagi. Diduga karena kesalahpahaman sehingga IA dan RA nekat menganiaya tiga rekannya.
Kapolsek menerangkan, penganiayaan yang dilakukan IA dan RA lekukan penganiayaan dengan menggunakan Parang dan mengakibatkan korban Rizky alami luka pada pipi bagian kanan, Steven mengalami luka pada lengan sebelah kiri sementara Yulianus mendapatkan luka goresan di lengan sebelah kiri. “Semua karena sabetan parang,” jelas Plitomo.
Para pelaku dan korban diketahui sama – sama mengkonsumsi minuman keras sejak hari Rabu malam semalam kemudian menjelang pagi pindah lokasi. Hanya saja ketika itu antara korban dan pelaku terjadi selisih paham sehingga terjadi perkelahian.
Pelaku kemudian pulang kerumahnya dan mengambil parang lalu kembali dan langsung menganiaya korban. “Mendapati laporan tersebut, anggota kami langsung ke TKP untuk mengamankan kedua pelaku dan mengamankannya ke Mapolsek Muara Tami,” ungkap Kapolsek.
“Kami juga langsung memberikan pemahaman kepada keluarga korban agar tidak melakukan aksi balasan karena kasus ini sudah di tangani pihak kepolisian seraya meminta keluarga korban untuk membuat laporan polisi guna diambil langkah-langkah Kepolisian, sementara ketiga korban telah dilarikan ke Rumah Sakit Rameela Koya Barat untuk dilakukan penanganan medis” tandasnya. (ade/tri)