Wednesday, January 28, 2026
28.7 C
Jayapura

DPRP Desak Kemenhub Revisi Regulasi Penerbangan di Papua

JAYAPURA-Lima lembaga penerbangan misi gereja yang melayani transportasi udara di pedalaman Papua menyampaikan keresahan serius terhadap penerapan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Permenhan RI) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Izin Keamanan (security clearance). Keresahan ini mereka sampaikan kepada DPR Papua, yang diterima Fraksi Nasdem di DPRP, Kamis (22/1) pekan kemarin.

Wahyu Wibowo dari PT AMA hadir mewakili lima lembaga penerbangan misi. Ia mengungkapkan bahwa Permenhan RI belum mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, serta karakter pelayanan penerbangan misi di Tanah Papua yang selama ini menjadi tulang punggung akses transportasi bagi wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Ia menjelaskan, penerbangan misi telah melayani masyarakat pedalaman Papua selama lebih dari 70 tahun. MAF sendiri telah beroperasi selama 71 tahun, sementara lembaga lainnya rata-rata di bawah 65 tahun. Bahkan, kehadiran penerbangan misi di sejumlah wilayah terpencil terjadi jauh sebelum pemerintah membangun infrastruktur dan pelayanan dasar.

Baca Juga :  Pemprov Papua dan Papua Barat Jalin Kerjasama

“Pelayanan misi gereja sudah membuka pedalaman lebih dulu. Kami melayani masyarakat di daerah 3T sebelum pemerintah masuk,” ujar Wahyu kepada wartawan.

Selama puluhan tahun, penerbangan misi menjalankan pelayanan kemanusiaan, mulai dari pengangkutan logistik, evakuasi medis, pendidikan, hingga mendukung kegiatan keagamaan. Seluruh pelayanan tersebut, kata Wahyu, selama ini berjalan aman dan relatif tanpa hambatan. Namun situasi berubah setelah diterbitkannya regulasi terkait kewajiban security clearance bagi kru dan pesawat.

“Kami tidak menolak aturan negara. Ini produk hukum resmi. Tetapi implementasinya di Papua tidak semudah yang dibayangkan di pusat,” tegasnya.

Ia menilai, dalam proses penyusunan regulasi tersebut, operator penerbangan misi yang bekerja langsung di pedalaman Papua belum dilibatkan secara memadai. Menurutnya, karakter penerbangan misi sangat berbeda dengan penerbangan niaga reguler di wilayah lain.

Baca Juga :  Tangkap Pelaku Narkoba, Dua Personel Polresta Terima Penghargaan

Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi pelabelan penerbangan mencurigakan atau ilegal apabila tidak membawa dokumen security clearance. “Kalau tidak membawa surat itu, penerbangan bisa dicap layak dicurigai, bahkan dianggap ilegal. Kalau ini jadi penghalang, yang menjadi korban adalah masyarakat pedalaman,” ujarnya.

JAYAPURA-Lima lembaga penerbangan misi gereja yang melayani transportasi udara di pedalaman Papua menyampaikan keresahan serius terhadap penerapan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Permenhan RI) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Izin Keamanan (security clearance). Keresahan ini mereka sampaikan kepada DPR Papua, yang diterima Fraksi Nasdem di DPRP, Kamis (22/1) pekan kemarin.

Wahyu Wibowo dari PT AMA hadir mewakili lima lembaga penerbangan misi. Ia mengungkapkan bahwa Permenhan RI belum mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, serta karakter pelayanan penerbangan misi di Tanah Papua yang selama ini menjadi tulang punggung akses transportasi bagi wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Ia menjelaskan, penerbangan misi telah melayani masyarakat pedalaman Papua selama lebih dari 70 tahun. MAF sendiri telah beroperasi selama 71 tahun, sementara lembaga lainnya rata-rata di bawah 65 tahun. Bahkan, kehadiran penerbangan misi di sejumlah wilayah terpencil terjadi jauh sebelum pemerintah membangun infrastruktur dan pelayanan dasar.

Baca Juga :  RSUP Tanpa Pelayanan BPJS, DPRP Kaget

“Pelayanan misi gereja sudah membuka pedalaman lebih dulu. Kami melayani masyarakat di daerah 3T sebelum pemerintah masuk,” ujar Wahyu kepada wartawan.

Selama puluhan tahun, penerbangan misi menjalankan pelayanan kemanusiaan, mulai dari pengangkutan logistik, evakuasi medis, pendidikan, hingga mendukung kegiatan keagamaan. Seluruh pelayanan tersebut, kata Wahyu, selama ini berjalan aman dan relatif tanpa hambatan. Namun situasi berubah setelah diterbitkannya regulasi terkait kewajiban security clearance bagi kru dan pesawat.

“Kami tidak menolak aturan negara. Ini produk hukum resmi. Tetapi implementasinya di Papua tidak semudah yang dibayangkan di pusat,” tegasnya.

Ia menilai, dalam proses penyusunan regulasi tersebut, operator penerbangan misi yang bekerja langsung di pedalaman Papua belum dilibatkan secara memadai. Menurutnya, karakter penerbangan misi sangat berbeda dengan penerbangan niaga reguler di wilayah lain.

Baca Juga :  Sempat Ada Dua Orang Meninggal, Kasus DBD Kini Menurun

Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi pelabelan penerbangan mencurigakan atau ilegal apabila tidak membawa dokumen security clearance. “Kalau tidak membawa surat itu, penerbangan bisa dicap layak dicurigai, bahkan dianggap ilegal. Kalau ini jadi penghalang, yang menjadi korban adalah masyarakat pedalaman,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya