Dir RS Abepura: Pencairan Dana Intensif Covid 19 Bukan Kewenangan Rumah Sakit
JAYAPURA-Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Abepura melakukan aksi protes di depan Ruang IGD RS Abepura, Selasa (25/10) pagi. Direktur RS Abepura Dr. Daisy C. Urbinas saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut, dikatakannya bahwa aksi protes yang dilakukan oleh oknum RS Abepura tersebut terkait Dana Insentif Covid 19.
Direktur Rumah Sakit mengatakan yang berwenang untuk membayar dana intensif covid 19 bagi petugas kesehatan adalah Kementerian Kesehatan, melalui Dinas Kesehatan Provinsi Papua, bukan kewenangan pihak Rumah Sakit.
Secara terperinci, dokter Daisy menjelaskan prosedur pencairan dana insentif petugas kesehatan. Pertama, pihak rumah sakit hanya berwenang melakukan verifikasi data internal, data internal ini akan dikrimkan ke Dinas Kesehatan, kemudian dari Dinas Kesehatan selanjutnya mengirimnya ke Kementerian Kesehatan.
“Nanti dari Kemenkes yang akan kirim dana insentif ke Dinkes Provinsi, lalu pihak Dinkes Provinsi mentransfer dana tersebut ke rekening pribadi dari masing masing Nakes,” jelas Daisy C. Urbinas.
Lebih lanjut dia sampaikan bahwa terkait dana intensif tersebut sejak Januari hingga Juli sudah dilakukan pembayaran oleh pihak Kemenkes Pusat melalui Dinkes Provinsi. Sedangkan sejak Agustus kemarin belum ada pencarian. Hal ini disebabkan karena adanya peraturan terbaru yaitu Permendagri No. 17 tahun 2021, dimana didalam Permendagri tersebut menerangkan bahwa untuk pembayaran insentif selanjutnya, yakni mulai Agustus akan dikembalikan kepada seluruh provinsi di Indonesia melalui dana PPT dan Refocusing sebesar 8 persen.
“Terkait perubahan peraturan ini, pihak Dinkes sudah konfirmasi ke setiap Nakes, dan memang saat ini belum ada pencairan, sehingga pihak Dinkes komfirmasi ke Nakes untuk bersabar. Tetapi tiba tiba saja tadi pagi para oknum nakes ini melakukan aksi protes kepada pihak rumah sakit, ini yang menurut saya kurang komunikasi, dan kurang paham aturan,” kata Daisy C. Urbinas.
Diapun dengan tegas menyampaikan bahwa untuk verifikasi data internal Nakes dari bulan Agustus sudah dilakukan oleh pihak RS Abepura, dan data itu sudah dirikimkan ke Dinkes Provinsi. ” Kami tidak pernah lambat mengurus hak dari para Nakes,” terangnya.
Diapun berharap dalam rangka menuju pada perubahan pelayanan dia ingin mengajak seluruh petugas kesehatan di RS Abepura untuk bersama-sama mendukung rencana ini, tentunya dengan cara merubah pola pikir, budaya kerja, dan dapat bekerja lebih baik, guna kemajuan dalam hal tingkat pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Saya sangat terbuka untuk siapa pun, jika ada kendala secara internal tolong dibicarakan secara baik baik, jangan ada lagi aksi seperti ini, karena akan merusak citra rumah sakit,” ujarnya.
“Saya minta agar jangan sampai gara gara perosalan secara internal masyarakat yang jadi korban. Selesaikan masalah secara baik baik, tetapi pelayanan kepada masyarakat tetap dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tegasnya.
Daisy C. Urbinas juga mengungkapkan pihaknya tidak pernah menutup akses kepada setiap petugas kesehatan yang ada di RS Abepura. Untuk itu sangat diharapkan jika terjadi persalan secara internal mohon untuk dibicarakan dengan baik, sehingga dari perosalan tersebut bisa mendapatkan jawaban maupun jalan keluar.
“Saya setiap hari sampai jam 10 malam di RS Abepura, jadi siapapun yang ingin berkonsultasi atau membahas terkait persoalan internal Rumah Sakit, pintu terbuka untuk semua pihak,” pungkasnya. (rel/tri)