Benturan keras membuat korban mengalami luka serius. Fatir sempat dilarikan ke RS Abepura untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban meninggal dunia tak lama kemudian.
“Korban mengalami luka robek pada kening dan kepala bagian belakang, patah pada lengan kanan, luka robek di bagian siku tangan kanan, lecet di kaki, serta memar di bagian dada sebelah kanan. Luka-luka itu yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kasat Lantas.
Dalam proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ini, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting kepada JPU. Di antaranya satu unit mobil Toyota Yaris yang dikendarai tersangka, satu lembar STNK, satu lembar KTP atas nama tersangka, serta sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban.
Menurut AKP Akbar, barang bukti tersebut akan digunakan sebagai alat pembuktian dalam persidangan nanti. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 311 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,’ tegas AKP Akbar. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos