Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

LKPJ dan APBD Pemprov Molor

Anggota Fraksi Demokrat, Boy Dawir

JAYAPURA – Lambatnya penyerahan dokumen LKJP Gubernur plus dokumen anggaran perubahan maupun APBD induk diprediksi akan menimbulkan satu persoalan baru. Pihak eksekutif diminta lebih bergegas agar tidak mengganggu penjadwalan pembahasan APBD. 

Salah satu anggota Fraksi Demokrat, Boy Dawir menjelaskan bahwa seharusnya LKPJ sudah diserahkan sejak Maret 2019 namun dokumen ini baru  dibawa ke DPRP pada 25 Juni atau molor sekitar 3 bulan. Ini belum sekalian dengan dokumen APBD Perubahan dan APBD induk yang belum sampai ke DPRP. 

 “Kami pikir  yang perlu segera dilakukan adalah menggelar rapat Bamus untuk menetapkan waktu sidang LKPJ sebab masih harus ada pembahasan lainnya. Kalau kami di komisi seingat saya dokumen ini baru kami terima 2 Juli lalu sedangkan ke lembaga pada 25 Juni,” kata  Boy Dawir, Kamis (25/7).

Baca Juga :  Lakukan Sidak, Pemkot Jayapura Pastikan Bapok Aman

  Dari sidang ini nantinya akan dilanjutkan sekitar 2 minggu untuk pembahasan. “Memang terlambat sebab LKPJ harusnya masuk pada Maret lalu namun baru masuk Juli dan untuk dokumen APBD Perubahan harusnya bulan Mei dan bulan Agustus untuk APBD induk tapi semuanya molor,” katanya

 Tugas lain yang akan dilakukan setelah LKPJ adalah melakukan pembahasan untuk APBD perubahan maupun APBD induk. Ini akan awalnya melibatkan 35 OPD namun karena belum resmi akhirnya kembali ke 52 OPD. Boy berpendapat agenda ini juga perlu digegas sebab kemungkinan ada 17 OPD yang tidak bisa maksimal memberikan dukungan pemerintah di tahun 2019.

 “Dan ada anggaran yang tak terpakai jumlahnya juga cukup besar, ini harus segera dirubah pada APBD perubahan. Lalu APBD tahun 2020 jika tak diselesaikan hingga Oktober maka Ia akan terlambat seperti APBD 2019 yang pembahasannya dan penetapan bisa dilakukan pada Januari atau Februari 2020,” wantinya. 

Baca Juga :  Anggota Ditresnarkoba Polda Papua Bekuk Pengedar Ganja

 Boy mengingatkan ini mengingat batas periode anggota DPRP saat ini adalah hingga 30 Oktober dan setelah dilantik akan dilanjutkan dengan rangkaian agenda semisal pembekalan anggota DPR yang baru kemudian ada menyusun  tata tertib, pembagian fraksi termasuk alat kelengkapan dewan.

 “Bila terlambat ditetapkan tanggal 30 Oktober maka kemungkinan akan ditetapkan Januari 2020   dan apabila seperti itu maka besar kemungkinan kegiatan tahun 2020 akan terganggu,” pungkas Boy. (ade/gin) 

Anggota Fraksi Demokrat, Boy Dawir

JAYAPURA – Lambatnya penyerahan dokumen LKJP Gubernur plus dokumen anggaran perubahan maupun APBD induk diprediksi akan menimbulkan satu persoalan baru. Pihak eksekutif diminta lebih bergegas agar tidak mengganggu penjadwalan pembahasan APBD. 

Salah satu anggota Fraksi Demokrat, Boy Dawir menjelaskan bahwa seharusnya LKPJ sudah diserahkan sejak Maret 2019 namun dokumen ini baru  dibawa ke DPRP pada 25 Juni atau molor sekitar 3 bulan. Ini belum sekalian dengan dokumen APBD Perubahan dan APBD induk yang belum sampai ke DPRP. 

 “Kami pikir  yang perlu segera dilakukan adalah menggelar rapat Bamus untuk menetapkan waktu sidang LKPJ sebab masih harus ada pembahasan lainnya. Kalau kami di komisi seingat saya dokumen ini baru kami terima 2 Juli lalu sedangkan ke lembaga pada 25 Juni,” kata  Boy Dawir, Kamis (25/7).

Baca Juga :  Berharap Lokasi Pasar yang Baru Lebih Baik

  Dari sidang ini nantinya akan dilanjutkan sekitar 2 minggu untuk pembahasan. “Memang terlambat sebab LKPJ harusnya masuk pada Maret lalu namun baru masuk Juli dan untuk dokumen APBD Perubahan harusnya bulan Mei dan bulan Agustus untuk APBD induk tapi semuanya molor,” katanya

 Tugas lain yang akan dilakukan setelah LKPJ adalah melakukan pembahasan untuk APBD perubahan maupun APBD induk. Ini akan awalnya melibatkan 35 OPD namun karena belum resmi akhirnya kembali ke 52 OPD. Boy berpendapat agenda ini juga perlu digegas sebab kemungkinan ada 17 OPD yang tidak bisa maksimal memberikan dukungan pemerintah di tahun 2019.

 “Dan ada anggaran yang tak terpakai jumlahnya juga cukup besar, ini harus segera dirubah pada APBD perubahan. Lalu APBD tahun 2020 jika tak diselesaikan hingga Oktober maka Ia akan terlambat seperti APBD 2019 yang pembahasannya dan penetapan bisa dilakukan pada Januari atau Februari 2020,” wantinya. 

Baca Juga :  Berharap Tidak DO, Pemprov Siapkan Surat ke Kampus-kampus

 Boy mengingatkan ini mengingat batas periode anggota DPRP saat ini adalah hingga 30 Oktober dan setelah dilantik akan dilanjutkan dengan rangkaian agenda semisal pembekalan anggota DPR yang baru kemudian ada menyusun  tata tertib, pembagian fraksi termasuk alat kelengkapan dewan.

 “Bila terlambat ditetapkan tanggal 30 Oktober maka kemungkinan akan ditetapkan Januari 2020   dan apabila seperti itu maka besar kemungkinan kegiatan tahun 2020 akan terganggu,” pungkas Boy. (ade/gin) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya