Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

Pelaku Penembakan di Asmat, Tunggu Sidang Militer

LMA Kabupaten Asmat saat memberikan keterangan pers di, Suateran Maranata, Waena, Rabu (24/7). ( FOTO : Noel/Cepos)

JAYAPURA- Kepala Penerangan Kodam XVII Cenderawasih Kol Inf M Aidi memaparkan bahwa kasus penembakan Distrik Fayit, yang terjadi pada Senin (27/5) dengan terduga pelaku Serka Fa tetap diproses.  Artinya, Kodam sendiri tidak diam dalam penanganan kasus tersebut.

  Bahkan, berkas kasus dari Serka Fajar sudah diserahkan ke oditur Penyidik Pengadilan Militer, sedang dipelajari. Terkait persidangan nanti akan digelar secara terbuka untuk umum. Namun Aidi sendiri belum tahu kapan waktu persidangan itu.

  “Tunggu saja, yang pasti saat sidang digelar akan kami buka untuk umum. Serka Fajar sendiri saat ini berada di Pomdam dan sejauh ini ia cukuk kooperatif,” ucap Aidi saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (25/7)

   Jika Serka Fajar diproses di lingkungan TNI, namun Kodam juga menuntut pelaku tindakan kekerasan yang melakukan pengerusakan penyerangan di Distrik Fayit harus diproses hukum oleh instansi terkait. Termasuk provokator yang sebagai pemicu utama  atas terjadinya tindakan kericuhan tersebut.

Baca Juga :  Jenazah Korban Penganiayaan Teridentifikasi Mis Wenda Warga Kelurahan Sinakma

  “Jangan hanya TNI nya saja yang diproses, karena TNI menjadi bagian daripada objek dan korban atas kejadian tersebut. Kalaupun tertuduh sebagai pelaku, akan dilihat unsur-unsur meringankan dan memberatkan. Salah satunya unsur meringankan adalah prajurit melakukan tindakan pembelaan diri secara paksa dan itu diatur dalam UU,” tegas Aidi.

   Menurut pihak Kodam, dalam kasus penembakan di Distrik Fayit pada 27 Mei. Kodam justru telah mengambil langkah-langkah tercepat, namun sejauh ini belum diketahui apakah pelaku kerusuhan sudah diproses atau belum.

  “TNI sejak awal sudah melakukan tindakan hukum terhadap kasus ini, sehingga tidak usah khawatir bahwa kita menutupi kasusnya,” ucap Aidi.

   Ia juga mengingatkan masyarakat harus paham bahwa membawa senjata dalam bentuk apapun itu melanggar hukum  UU RI nomor 12 tahun 1952 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Hari Santri Nasional, Ajak Nonton Bareng Santri Al-Istiqomah Welesi

   Sekedar diketahui dalam kasus penembakan di Distrik Fayit pada (27/5), menyebabkan empat orang warga tewas tertembak yakni Xaverius Sai (40), Nikolaus Tupa (38), Matias Amunep (16)  dan  Frederikus Inepi (35). Sementara Jhon Tatai (25) terkena luka tembak siku tangan kanan dan kiri mendapatkan perawatan medis. 

  Sementara itu, sebelumnya  Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Asmat dengan tegas meminta kepada aparat keamanan TNI untuk memberikan kejelasan perkembangan kasus pelaku penembakan lima warga Asmat di Wilayah itu.

  “Kami masyarakat adat minta proses hukum angota TNI yang menembak mati lima keluargga kami, itu suda sampai dimana kami butuh keadilan,” ungkap Koordintor Bidang SDM LMA Kabupaten Asmat Bonefasius Jakfu  kepada media ini, di Susteran, Rabu, (24/7).

 Pihaknya juga minta kepada  pemerintah daerah, DPRD jangan tinggal diam dalam masalah ini. (fia/oel/tri).

LMA Kabupaten Asmat saat memberikan keterangan pers di, Suateran Maranata, Waena, Rabu (24/7). ( FOTO : Noel/Cepos)

JAYAPURA- Kepala Penerangan Kodam XVII Cenderawasih Kol Inf M Aidi memaparkan bahwa kasus penembakan Distrik Fayit, yang terjadi pada Senin (27/5) dengan terduga pelaku Serka Fa tetap diproses.  Artinya, Kodam sendiri tidak diam dalam penanganan kasus tersebut.

  Bahkan, berkas kasus dari Serka Fajar sudah diserahkan ke oditur Penyidik Pengadilan Militer, sedang dipelajari. Terkait persidangan nanti akan digelar secara terbuka untuk umum. Namun Aidi sendiri belum tahu kapan waktu persidangan itu.

  “Tunggu saja, yang pasti saat sidang digelar akan kami buka untuk umum. Serka Fajar sendiri saat ini berada di Pomdam dan sejauh ini ia cukuk kooperatif,” ucap Aidi saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (25/7)

   Jika Serka Fajar diproses di lingkungan TNI, namun Kodam juga menuntut pelaku tindakan kekerasan yang melakukan pengerusakan penyerangan di Distrik Fayit harus diproses hukum oleh instansi terkait. Termasuk provokator yang sebagai pemicu utama  atas terjadinya tindakan kericuhan tersebut.

Baca Juga :  Hari Santri Nasional, Ajak Nonton Bareng Santri Al-Istiqomah Welesi

  “Jangan hanya TNI nya saja yang diproses, karena TNI menjadi bagian daripada objek dan korban atas kejadian tersebut. Kalaupun tertuduh sebagai pelaku, akan dilihat unsur-unsur meringankan dan memberatkan. Salah satunya unsur meringankan adalah prajurit melakukan tindakan pembelaan diri secara paksa dan itu diatur dalam UU,” tegas Aidi.

   Menurut pihak Kodam, dalam kasus penembakan di Distrik Fayit pada 27 Mei. Kodam justru telah mengambil langkah-langkah tercepat, namun sejauh ini belum diketahui apakah pelaku kerusuhan sudah diproses atau belum.

  “TNI sejak awal sudah melakukan tindakan hukum terhadap kasus ini, sehingga tidak usah khawatir bahwa kita menutupi kasusnya,” ucap Aidi.

   Ia juga mengingatkan masyarakat harus paham bahwa membawa senjata dalam bentuk apapun itu melanggar hukum  UU RI nomor 12 tahun 1952 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga :  New Normal, Penerbangan Masih Dibatasi 3 Kali dalam Seminggu

   Sekedar diketahui dalam kasus penembakan di Distrik Fayit pada (27/5), menyebabkan empat orang warga tewas tertembak yakni Xaverius Sai (40), Nikolaus Tupa (38), Matias Amunep (16)  dan  Frederikus Inepi (35). Sementara Jhon Tatai (25) terkena luka tembak siku tangan kanan dan kiri mendapatkan perawatan medis. 

  Sementara itu, sebelumnya  Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Asmat dengan tegas meminta kepada aparat keamanan TNI untuk memberikan kejelasan perkembangan kasus pelaku penembakan lima warga Asmat di Wilayah itu.

  “Kami masyarakat adat minta proses hukum angota TNI yang menembak mati lima keluargga kami, itu suda sampai dimana kami butuh keadilan,” ungkap Koordintor Bidang SDM LMA Kabupaten Asmat Bonefasius Jakfu  kepada media ini, di Susteran, Rabu, (24/7).

 Pihaknya juga minta kepada  pemerintah daerah, DPRD jangan tinggal diam dalam masalah ini. (fia/oel/tri).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya