JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mulai membahas peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah Provinsi Papua. Rapat yang digelar Selasa (24/6) di kantor gubernur itu turut dihadiri Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Kehutanan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Dinas PUPR dan dinas teknis terkait.
Plt Kepala Dinas PUPR Papua, Robert LN Awi mengatakan, salah satu subjek pajak yang didorong pihak Bappenda adalah pajak kepemilikan alat berat.
“Kami rapat bersama Sekda terkait pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, dan salah satu subjek pajak yang didorong adalah pajak kepemilikan alat berat,” kata Robert Awi kepada wartawan.
Kata Robert Awi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua salah satu yang selalu berkoordinasi dengan pihak jasa konstruksi khususnya dalam penggunaan alat berat. Begitu juga dengan instansi lainnya seperti Dinas Kehutanan, perkebunan dan unit usaha lainya.