Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Kabid Humas: Taati Maklumat Kapolri

Kombes Pol AM Kamal

JAYAPURA- Tertanggal 1 Januari 2021, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat dengan nomor :Mak/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 Tentang Kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

 Maklumat ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan bersama sejumlah Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

 Kapolri mengeluarkan Maklumat guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga :  Dua Pengguna Sabu Dibekuk di Hotel Mewah

 Sebagaimana masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

 Serta mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI. Masyarakat juga diminta untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. 

Terkait dengan Maklumpat Kapolri tersebut, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal  mengatakan, maklumat ini dikeluarkan bertujuan agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga :  Transaksi di Wilayah Perbatasan Diminta Gunakan Rupiah

“Seluruh masyarakat untuk menaati maklumat Kapolri yang telah dikeluarkan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, Kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan perundang- undangan ataupun diskresi kepolisian,” tegas Kamal (fia/wen)

Kombes Pol AM Kamal

JAYAPURA- Tertanggal 1 Januari 2021, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat dengan nomor :Mak/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 Tentang Kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

 Maklumat ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan bersama sejumlah Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

 Kapolri mengeluarkan Maklumat guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga :  Di Entrop, Satu Korban Jambret Tewas Tertabrak

 Sebagaimana masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

 Serta mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI. Masyarakat juga diminta untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. 

Terkait dengan Maklumpat Kapolri tersebut, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal  mengatakan, maklumat ini dikeluarkan bertujuan agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga :  Jaringan Internet, Harusnya Tak Perlu Sampai Dihentikan

“Seluruh masyarakat untuk menaati maklumat Kapolri yang telah dikeluarkan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, Kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan perundang- undangan ataupun diskresi kepolisian,” tegas Kamal (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya