Friday, February 27, 2026
25.8 C
Jayapura

Pemkot Perkuat Tata Kelola Pengadaan Versi 6 Konstruksi PPK

JAYAPURA – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Jayapura menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Katalog Elektronik Versi 6 Konstruksi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 24–25 Februari 2026.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam arahannya menegaskan bahwa Bimtek ini bertujuan memastikan seluruh PPK dan pokja yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dari sisi administrasi, teknis, hingga pengelolaan anggaran, seluruh tahapan harus dipahami secara menyeluruh agar proses pengadaan berjalan efektif, efisien, transparan, serta terbuka dan dapat diakses semua pihak.

Baca Juga :  Dorong Pelestarian Budaya Lewat Atribut Adat di Ritel Modern

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman penggunaan Katalog Elektronik, khususnya dalam mendukung kebijakan pembelian produk dalam negeri. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri, kata dia, harus benar-benar dipahami oleh PPK dan pokja agar tidak terjadi pembelian produk yang bertentangan dengan ketentuan.

Lebih lanjut, Rustan Saru menjelaskan pembagian tugas antara pokja dan PPK dalam proses pengadaan. Pokja bertanggung jawab pada aspek administrasi pemilihan penyedia, mulai dari proses pelelangan hingga penerbitan berita acara hasil pemilihan. Sementara itu, PPK bertugas sejak tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, pelaksanaan kontrak, hingga pertanggungjawaban pekerjaan.

“Mereka harus memahami kapan kontrak dapat ditandatangani, kapan pekerjaan dimulai, kapan adendum dapat dilakukan, hingga batas waktu perjanjian kerja harus dihentikan,” ujar Rustan Saru disela kegiatan di Hotel Horison Kotaraja, Selasa (24/2).

Baca Juga :  Naik Kombes, Kapolresta Ikut Termotivasi

JAYAPURA – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Jayapura menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Katalog Elektronik Versi 6 Konstruksi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 24–25 Februari 2026.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam arahannya menegaskan bahwa Bimtek ini bertujuan memastikan seluruh PPK dan pokja yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dari sisi administrasi, teknis, hingga pengelolaan anggaran, seluruh tahapan harus dipahami secara menyeluruh agar proses pengadaan berjalan efektif, efisien, transparan, serta terbuka dan dapat diakses semua pihak.

Baca Juga :  Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman penggunaan Katalog Elektronik, khususnya dalam mendukung kebijakan pembelian produk dalam negeri. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri, kata dia, harus benar-benar dipahami oleh PPK dan pokja agar tidak terjadi pembelian produk yang bertentangan dengan ketentuan.

Lebih lanjut, Rustan Saru menjelaskan pembagian tugas antara pokja dan PPK dalam proses pengadaan. Pokja bertanggung jawab pada aspek administrasi pemilihan penyedia, mulai dari proses pelelangan hingga penerbitan berita acara hasil pemilihan. Sementara itu, PPK bertugas sejak tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, pelaksanaan kontrak, hingga pertanggungjawaban pekerjaan.

“Mereka harus memahami kapan kontrak dapat ditandatangani, kapan pekerjaan dimulai, kapan adendum dapat dilakukan, hingga batas waktu perjanjian kerja harus dihentikan,” ujar Rustan Saru disela kegiatan di Hotel Horison Kotaraja, Selasa (24/2).

Baca Juga :  Akan Berdampak Positif bagi Dunia Perekonomian

Berita Terbaru

Artikel Lainnya