Dia menambahkan bahwa RKUA dan RPPAS APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025 ini, tentunya disusun dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah, pencapaian target-target pembangunan, serta kondisi keuangan daerah untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran Dewan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua untuk disepakati bersama.
Untuk itu, lanjut Ketua DPR Papua itu, dengan telah dilakukannya penandatanganan persetujuan bersama terhadap materi KUA dan PPAS ini, selanjutnya pihak eksekutif akan segera menyampaikan Rancangan Peraturan daerah Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua. (Kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos