Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

KUA-PPAS RAPBD Provinsi Papua Tahun 2025 Disepakati

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua telah mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Kesepakatan Bersama tentang RKUA – RPPAS ( Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara)  RAPBD Tahun Anggaran 2025 pada Senin (23/9).

   Rapat Paripurna ini  merupakan tindak lanjut hasil dari finalisasi pembahasan rapat Badan Anggaran DPR Provinsi Papua bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemerintah provinsi Papua dan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

   Rapat dipimpin oleh Ketua DPR, Jhony Banua Rouw, dihadiri oleh PJ Gubernur Papua Ramses Limbong, Ketua MRP Papua Nerlince Wamuar Rollo, serta Kepala OPD, Para Asisten, Sekwan dan berserta jajarannya di Gedung Paripurna DPR Papua.

Baca Juga :  Ratusan Driver Maxim, Demo di Kantor DPR Papua

   Dalam sambutannya Jhony Banua Rouw, mengatakan Kebijakan Umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara telah mendapat persetujuan bersama dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPR Papua dalam Rapat Paripurna.

  “Hasil kesepakatan dalam pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPR Provinsi Papua bersama dengan TAPD Pemprov  Papua dengan melalui sisi kebijakan, sisi pendapatan dan sisi belanja yang harus lebih tepat sasaran dan lebih berimplementasi, sehingga pembangunan di provinsi Papua Tahun 2025 semakin tersentuh pada hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat. Baik dari sisi pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan hal lain yang dianggap sangat berkaitan dengan kebutuhan serta memberikan manfaat kepada masyarakat Papua,” jelas Jhony dalam sambutannya, Senin (23/9).

Baca Juga :  Puluhan Nakes RSUD Abepura Datangi LBH Papua

   Jhony menambahkan materi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi Tahun Anggaran 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota.

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua telah mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Kesepakatan Bersama tentang RKUA – RPPAS ( Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara)  RAPBD Tahun Anggaran 2025 pada Senin (23/9).

   Rapat Paripurna ini  merupakan tindak lanjut hasil dari finalisasi pembahasan rapat Badan Anggaran DPR Provinsi Papua bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemerintah provinsi Papua dan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

   Rapat dipimpin oleh Ketua DPR, Jhony Banua Rouw, dihadiri oleh PJ Gubernur Papua Ramses Limbong, Ketua MRP Papua Nerlince Wamuar Rollo, serta Kepala OPD, Para Asisten, Sekwan dan berserta jajarannya di Gedung Paripurna DPR Papua.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Papua Siap Melakukan Penyerahan P3D

   Dalam sambutannya Jhony Banua Rouw, mengatakan Kebijakan Umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara telah mendapat persetujuan bersama dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPR Papua dalam Rapat Paripurna.

  “Hasil kesepakatan dalam pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPR Provinsi Papua bersama dengan TAPD Pemprov  Papua dengan melalui sisi kebijakan, sisi pendapatan dan sisi belanja yang harus lebih tepat sasaran dan lebih berimplementasi, sehingga pembangunan di provinsi Papua Tahun 2025 semakin tersentuh pada hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat. Baik dari sisi pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan hal lain yang dianggap sangat berkaitan dengan kebutuhan serta memberikan manfaat kepada masyarakat Papua,” jelas Jhony dalam sambutannya, Senin (23/9).

Baca Juga :  Percepat Penetrasi Digital, Bangun VSAT di Kabupaten/Kota

   Jhony menambahkan materi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi Tahun Anggaran 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya