Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Dua Parpol Ajukan Permohonan di Bawaslu Papua

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin menyebut, terdapat sekira 75 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yang tergabung dalam 7 partai politik (Parpol).

Menurut Hardin Halidin, hingga hari terakhir penerimaan permohonan sengketa, Rabu (23/8), dari 7 Parpol, hanya 2 Parpol yang mengajukan permohonan. “Hingga hari terakhir penerimaan permohonan sengketa, Rabu (23/8).

Hanya 2 Parpol yang mengajukan permohonan ke Bawaslu. Sedangkan 75 bacaleg yang dinyatakan TMS, tergabung dalam 7 Parpol,” kata Hardin saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (24/8).

Hardin menyatakan Bawaslu Provinsi Papua membuka posko aduan masyarakat yang sekiranya masyarakat bisa menyampaikan tanggapannya DCS yang sudah diumumkan oleh KPU. “Namun sampai saat ini, belum ada laporan dari warga terkait Bacaleg yang diumumkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) di tingkat Bawaslu Provinsi Papua,” ucap Hardin.

Mengenai antisapasi dari Bawaslu terkait dengan TMS, Hardin menyatakan pihaknya melakukan antisipasi secara internal, yakni penguatan jajaran di Bawaslu kabupaten/kota. “Belum ada antisipasi yang terlalu serius, tetapi kami terus membangun komunikasi dengan KPU dan Parpol yang juga mengajukan permohonan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pastikan Studi Berlanjut, SMAN 1 Jayapura Gandeng Sejumlah PT

Hardin berharap pengajuan permohonan yang dilakukan 2 Parpol ini, bisa diselesaikan di tahap mediasi, tetapi kalau misalnya KPU selaku pihak  termohon dan Parpol selaku pihak pemohon tidak bisa bersepakat, maka akan maju pada tahap berikutnya yaitu adjudikasi. “Tetapi harapan kami mestinya dua Parpol yang saat ini mengajukan permohonan sengketa bisa selesai di mediasi,” harapnya.

Adapun untuk TMS sendiri  Hardin sampai saat ini prosesnnya masih berjalan sebagaimana ketentuan UU.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Cornelia H Mamoribo mengungkapkan pihaknya siap menggelar mediasi atas pengajuan sengketa DCS yang diajukan tiga Parpol.

Cornelia mengatakan, ketiga Parpol yang mengajukan sengketa atas putusan KPU tentang penetapan DCS itu yakni Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Parta Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda.

Ketiga parpol itu mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya di hari terakhir batas waktu pengajuan yakni Rabu (23/8).

Baca Juga :  Tahun 2024, Pemkot Terima Dana Otsus 181 Miliar

“Sebelumnya hanya dua parpol (PKS dan Garuda) yang datang sifatnya hanya berkonsultasi saja. Namun akhirnya yang kita terima ada tiga parpol yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses DCS yakni PKS mengajukan permohonan pada Rabu 23 Agustus 2023 pukul 14.25 WIT,  PBB pada pukul 15.00 WIT, dan Partai Garuda pada pukul 15.21 WIT,”terangnya.

Dikatakan Cornelia, permohonan sengketa tersebut telah diregister dan dijadwalkan mediasi pada Jumat (25/8) hari ini. Sebelumnya, 18 partai parpol di Kabupaten Mamberamo Raya yang mendaftarkan 302 bakal caleg (Bacaleg) sebagai peserta Pemilu 2024. Dimana terdapat 29 orang Bacaleg dari 7 Parpol dinyatakan TMS oleh keputusan KPU pada 18 Agustus 2023 lalu.

Namun dari 7 parpol yang dinyatakan TMS itu, hanya tiga parpol yang mengajukan permohonan gugatan sengketa ke Bawaslu setempat. “Diharapkan pada mediasi nanti kita dapat menemukan titik-titik temu sehingga tidak masuk ajudikasi (persidangan),” pungkasnya. (fia/nat)

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin menyebut, terdapat sekira 75 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yang tergabung dalam 7 partai politik (Parpol).

Menurut Hardin Halidin, hingga hari terakhir penerimaan permohonan sengketa, Rabu (23/8), dari 7 Parpol, hanya 2 Parpol yang mengajukan permohonan. “Hingga hari terakhir penerimaan permohonan sengketa, Rabu (23/8).

Hanya 2 Parpol yang mengajukan permohonan ke Bawaslu. Sedangkan 75 bacaleg yang dinyatakan TMS, tergabung dalam 7 Parpol,” kata Hardin saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (24/8).

Hardin menyatakan Bawaslu Provinsi Papua membuka posko aduan masyarakat yang sekiranya masyarakat bisa menyampaikan tanggapannya DCS yang sudah diumumkan oleh KPU. “Namun sampai saat ini, belum ada laporan dari warga terkait Bacaleg yang diumumkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) di tingkat Bawaslu Provinsi Papua,” ucap Hardin.

Mengenai antisapasi dari Bawaslu terkait dengan TMS, Hardin menyatakan pihaknya melakukan antisipasi secara internal, yakni penguatan jajaran di Bawaslu kabupaten/kota. “Belum ada antisipasi yang terlalu serius, tetapi kami terus membangun komunikasi dengan KPU dan Parpol yang juga mengajukan permohonan,” ucapnya.

Baca Juga :  Panwaslu Distrik Harus Perhatikan Jadwal Rekpitulsi DPSHP

Hardin berharap pengajuan permohonan yang dilakukan 2 Parpol ini, bisa diselesaikan di tahap mediasi, tetapi kalau misalnya KPU selaku pihak  termohon dan Parpol selaku pihak pemohon tidak bisa bersepakat, maka akan maju pada tahap berikutnya yaitu adjudikasi. “Tetapi harapan kami mestinya dua Parpol yang saat ini mengajukan permohonan sengketa bisa selesai di mediasi,” harapnya.

Adapun untuk TMS sendiri  Hardin sampai saat ini prosesnnya masih berjalan sebagaimana ketentuan UU.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Cornelia H Mamoribo mengungkapkan pihaknya siap menggelar mediasi atas pengajuan sengketa DCS yang diajukan tiga Parpol.

Cornelia mengatakan, ketiga Parpol yang mengajukan sengketa atas putusan KPU tentang penetapan DCS itu yakni Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Parta Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda.

Ketiga parpol itu mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya di hari terakhir batas waktu pengajuan yakni Rabu (23/8).

Baca Juga :  Pemilu Usai, Jangan Ada Postingan yang Mencederai

“Sebelumnya hanya dua parpol (PKS dan Garuda) yang datang sifatnya hanya berkonsultasi saja. Namun akhirnya yang kita terima ada tiga parpol yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses DCS yakni PKS mengajukan permohonan pada Rabu 23 Agustus 2023 pukul 14.25 WIT,  PBB pada pukul 15.00 WIT, dan Partai Garuda pada pukul 15.21 WIT,”terangnya.

Dikatakan Cornelia, permohonan sengketa tersebut telah diregister dan dijadwalkan mediasi pada Jumat (25/8) hari ini. Sebelumnya, 18 partai parpol di Kabupaten Mamberamo Raya yang mendaftarkan 302 bakal caleg (Bacaleg) sebagai peserta Pemilu 2024. Dimana terdapat 29 orang Bacaleg dari 7 Parpol dinyatakan TMS oleh keputusan KPU pada 18 Agustus 2023 lalu.

Namun dari 7 parpol yang dinyatakan TMS itu, hanya tiga parpol yang mengajukan permohonan gugatan sengketa ke Bawaslu setempat. “Diharapkan pada mediasi nanti kita dapat menemukan titik-titik temu sehingga tidak masuk ajudikasi (persidangan),” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya