DLH Minta Developer Sediakan Fasilitas Tempat Sampah

JAYAPURA– Dinas Lingkungan Hidup kota Jayapura meminta developer atau pengembang yang membangun perumahan di wilayah Kota Jayapura supaya mematuhi ketentuan/aturan.

Terutama mengenai fasilitas tempat sampah yang harus dimiliki di setiap rumah yang dibangun.  Hal itu sudah disesuaikan dengan aturan yang ditentukan dalam proses perizinan yang sudah dilakukan antara pemerintah dan pengembang.

   “Di dokumen mereka izin membangun itu ada salah satu persyaratan,  selain ada fasilitas-fasilitas lain tetapi mereka harus menyediakan tempat sampah, untuk setiap pemukiman baik dalam bentuk permanen ataupun kontainer sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Jayapura,  Jece Mano, Jumat (21/6).

   Namun dalam kenyataannya,  dari hasil pengawasan yang sudah dilakukan pihaknya dari sekian banyak pengembang yang sudah mendapatkan IMB ternyata tidak semuanya melaksanakan ketentuan yang sudah disepakati dalam IMB itu.  Terutama terkait dengan penyediaan fasilitas sampah bagi kawasan perumahan yang dibangun oleh pihak pengembang.

    “Kemarin  kami melakukan pengawasan, sebagian besar para pengembang, developer itu setelah mereka mendapatkan IMB, mereka langsung membangun, setelah mereka mendapatkan IMB segala ketentuan-ketentuan itu mereka tidak lakukan.  Terutama ada di beberapa lokasi itu. Kami sudah melakukan pengawasan ke sana, kadang-kadang kami ke sana juga developernya tidak ada,” katanya.

   Demikian sebagai pemerintah dan juga instansi yang menangani langsung permasalahan kebersihan, pihaknya juga tidak membiarkan kawasan perumahan baru itu tidak dilayani.  Karena itu beberapa kawasan perumahan baru di daerah Koya sudah mulai dilayani, meskipun itu masih terbatas di beberapa kawasan perumahan.  Hal itu juga sesuai dengan permintaan Lurah yang ada di masing-masing kawasan pemukiman tersebut.

   “Karena ini tugas kami pemerintah,  kami melayani masyarakat, sudah ada beberapa jalur pelayanan yang sudah kami arahkan truk ke sana,  di Rolo Grand, kami sudah siapkan beberapa fasilitas, kemudian juga di daerah Koya Barat,  kami juga sudah mengantisipasi terkait keberadaan aktivitas jasa dan perdagangan di sana,” bebernya.

   Lanjut dia, ada beberapa kontainer di daerah Koya Barat dan juga Koya Timur yang disiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura itu.  Meskipun fasilitas-fasilitas yang disiapkan itu belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan saat ini, tetapi pihaknya terus berupaya maksimal untuk memanfaatkan ketersediaan fasilitas yang ada.

    Begitu juga dengan ketersediaan sumber daya manusia yang juga masih terbatas. Hal ini disebabkan karena minimnya anggaran yang disiapkan. “Kebutuhan buruh ini memang harus ditambah, tetapi ketersediaan anggaran juga minim, sehingga harus disesuaikan saja, yang ada saja kita maksimalkan.  Begitu juga Armada kita,” pungkasnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Dinas Lingkungan Hidup kota Jayapura meminta developer atau pengembang yang membangun perumahan di wilayah Kota Jayapura supaya mematuhi ketentuan/aturan.

Terutama mengenai fasilitas tempat sampah yang harus dimiliki di setiap rumah yang dibangun.  Hal itu sudah disesuaikan dengan aturan yang ditentukan dalam proses perizinan yang sudah dilakukan antara pemerintah dan pengembang.

   “Di dokumen mereka izin membangun itu ada salah satu persyaratan,  selain ada fasilitas-fasilitas lain tetapi mereka harus menyediakan tempat sampah, untuk setiap pemukiman baik dalam bentuk permanen ataupun kontainer sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Jayapura,  Jece Mano, Jumat (21/6).

   Namun dalam kenyataannya,  dari hasil pengawasan yang sudah dilakukan pihaknya dari sekian banyak pengembang yang sudah mendapatkan IMB ternyata tidak semuanya melaksanakan ketentuan yang sudah disepakati dalam IMB itu.  Terutama terkait dengan penyediaan fasilitas sampah bagi kawasan perumahan yang dibangun oleh pihak pengembang.

    “Kemarin  kami melakukan pengawasan, sebagian besar para pengembang, developer itu setelah mereka mendapatkan IMB, mereka langsung membangun, setelah mereka mendapatkan IMB segala ketentuan-ketentuan itu mereka tidak lakukan.  Terutama ada di beberapa lokasi itu. Kami sudah melakukan pengawasan ke sana, kadang-kadang kami ke sana juga developernya tidak ada,” katanya.

   Demikian sebagai pemerintah dan juga instansi yang menangani langsung permasalahan kebersihan, pihaknya juga tidak membiarkan kawasan perumahan baru itu tidak dilayani.  Karena itu beberapa kawasan perumahan baru di daerah Koya sudah mulai dilayani, meskipun itu masih terbatas di beberapa kawasan perumahan.  Hal itu juga sesuai dengan permintaan Lurah yang ada di masing-masing kawasan pemukiman tersebut.

   “Karena ini tugas kami pemerintah,  kami melayani masyarakat, sudah ada beberapa jalur pelayanan yang sudah kami arahkan truk ke sana,  di Rolo Grand, kami sudah siapkan beberapa fasilitas, kemudian juga di daerah Koya Barat,  kami juga sudah mengantisipasi terkait keberadaan aktivitas jasa dan perdagangan di sana,” bebernya.

   Lanjut dia, ada beberapa kontainer di daerah Koya Barat dan juga Koya Timur yang disiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura itu.  Meskipun fasilitas-fasilitas yang disiapkan itu belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan saat ini, tetapi pihaknya terus berupaya maksimal untuk memanfaatkan ketersediaan fasilitas yang ada.

    Begitu juga dengan ketersediaan sumber daya manusia yang juga masih terbatas. Hal ini disebabkan karena minimnya anggaran yang disiapkan. “Kebutuhan buruh ini memang harus ditambah, tetapi ketersediaan anggaran juga minim, sehingga harus disesuaikan saja, yang ada saja kita maksimalkan.  Begitu juga Armada kita,” pungkasnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya