Wednesday, June 26, 2024
32.7 C
Jayapura

Bangunan Perikanan di Pasar Youtefa Sudah Tidak Layak 

JAYAPURA-Bangunan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Jayapura yang berlokasi di Pasar Youtefa saat ini sudah tidak digunakan lagi. Karena bangunan tersebut sudah tidak layak untuk digunakan, akibat dampak bencana yang pernah terjadi beberapa tahun lalu.

   “Itu merupakan bangunan UPTD pengelolaan hasil perikanan, memang tidak digunakan akibat banjir yang selalu terjadi di pasar yotefa. Sehingga semua aset, baik peralatan produksi, peralatan pengolahan maupun konstruksi bangunannya juga mengalami kerusakan,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Jayapura, Matheys Sibi saat dikonfirmasi Cendrawasih Pos, Rabu (22/5).

Matheys Sibi (foto:Mboik/Cepos)

   Karena itu, pihaknya juga telah menyampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, agar aset milik Dinas Perikanan di Kota Jayapura yang ada di Pasar Youtefa itu diputihkan.

Baca Juga :  Di Abepura, Dua Rumah Hangus Terbakar

“Kami sudah sampaikan ke BPKAD melalui bidang aset supaya itu bisa diputihkan,”katanya.

   Saat ini pihaknya pun sudah mendapatkan lokasi baru di Pasar Otonom Kotaraja  dan sudah membangun bangunan baru serta peralatan dan fasilitasnya pendukungnya.   “Kami sudah mendapatkan lokasi baru dan di mana saat ini sudah dibangun cold storage milik Pemerintah Kota Jayapura dengan kapasitas 20 ton. Tentunya ke depan akan kita gunakan sebagai UPTD,” bebernya.

   Dikatakan, dulunya fasilitas bangunan yang ada di Pasar Youtefa itu merupakan tempat pelatihan dan  tempat pengolahan ikan. Fasilitas itu sudah tidak digunakan oleh Pemkot Jayapura sejak 8 tahun lalu, akibat dampak bencana banjir yang pernah terjadi. Karena itulah pihaknya  telah membangun cold storage dan fasilitas air bersih, freezer, yang dibangun sejak tahun 2020.   

Baca Juga :  Pj Wali Kota: Warga Harus Kedepankan Nilai Kebersamaan

    Sejak tahun 2021 sudah digunakan dan mulai tahun 2024 ini sesuai regulasi terbaru yang diterapkan oleh pemerintah dari tingkat pusat  sudah mulai menerapkan pungutan pada setiap penyimpanan.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

JAYAPURA-Bangunan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Jayapura yang berlokasi di Pasar Youtefa saat ini sudah tidak digunakan lagi. Karena bangunan tersebut sudah tidak layak untuk digunakan, akibat dampak bencana yang pernah terjadi beberapa tahun lalu.

   “Itu merupakan bangunan UPTD pengelolaan hasil perikanan, memang tidak digunakan akibat banjir yang selalu terjadi di pasar yotefa. Sehingga semua aset, baik peralatan produksi, peralatan pengolahan maupun konstruksi bangunannya juga mengalami kerusakan,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Jayapura, Matheys Sibi saat dikonfirmasi Cendrawasih Pos, Rabu (22/5).

Matheys Sibi (foto:Mboik/Cepos)

   Karena itu, pihaknya juga telah menyampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, agar aset milik Dinas Perikanan di Kota Jayapura yang ada di Pasar Youtefa itu diputihkan.

Baca Juga :  Dinas Pariwisata Berikan Pelatihan Bagi Pemandu Outbound 

“Kami sudah sampaikan ke BPKAD melalui bidang aset supaya itu bisa diputihkan,”katanya.

   Saat ini pihaknya pun sudah mendapatkan lokasi baru di Pasar Otonom Kotaraja  dan sudah membangun bangunan baru serta peralatan dan fasilitasnya pendukungnya.   “Kami sudah mendapatkan lokasi baru dan di mana saat ini sudah dibangun cold storage milik Pemerintah Kota Jayapura dengan kapasitas 20 ton. Tentunya ke depan akan kita gunakan sebagai UPTD,” bebernya.

   Dikatakan, dulunya fasilitas bangunan yang ada di Pasar Youtefa itu merupakan tempat pelatihan dan  tempat pengolahan ikan. Fasilitas itu sudah tidak digunakan oleh Pemkot Jayapura sejak 8 tahun lalu, akibat dampak bencana banjir yang pernah terjadi. Karena itulah pihaknya  telah membangun cold storage dan fasilitas air bersih, freezer, yang dibangun sejak tahun 2020.   

Baca Juga :  Identitas Mayat Perempuan Belum Terungkap

    Sejak tahun 2021 sudah digunakan dan mulai tahun 2024 ini sesuai regulasi terbaru yang diterapkan oleh pemerintah dari tingkat pusat  sudah mulai menerapkan pungutan pada setiap penyimpanan.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya