JAYAPURA – Pemerintah kota (Pemkot) Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan menyerahkan sepenuhnya kepada Bank Papua untuk menyediakan fasilitas pembayaran retribusi sampah dengan cepat yang bisa diakses masyarakat.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLHK Kota Jayapura, Agustinus Jitmau mengatakan bahwa itu dilakukan untuk mempermudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran.
“Penyediaan fasilitas pembayaran dengan cepat itu ranah dari Bank Papua yang mana rekening kas daerah ada di Bank Papua, sehingga Bank Papua menyediakan akses fasilitas mendukung kami dalam pembayaran retribusi yang mudah dan cepat dijangkau oleh masyarakat,” kata Agustinus kepada Cenderawasih Pos di Abepura, Senin (22/3).
Menurut Agustinus fasilitas pembayaran retribusi sampah sebelumnya oleh pemerintah kota Jayapura dilakukan dengan dua cara yakni; pertama, pembayaran tunai melalui teler di Bank dan Cetak e-billing dari petugas kemudian membayar di ATM.
Cara tersebut, kata Agustinus, tidak berjalan efektif dan dapat merepotkan masyarakat. Untuk menghindari pembayaran tunai atau menitipkan uang cash kepada petugas di lokasi
atau operator, maka petugas ini dikeluarkan dalam proses pembayaran retribusi. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat.
“Ini kita potong, jalur itu kita putus sehingga jangan sampai ada uang yang tertinggal di masyarakat atau operator,” tegasnya.