JAYAPURA-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jayapura Kota melaksanakan razia terhadap pengendara yang melakukan aksi ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas, khususnya di sekitar Jembatan Merah pada Sabtu (22/3)
Razia yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Moh. Akbar, ini berhasil menjaring 32 pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran. Sebagian besar pelanggar adalah remaja yang tidak hanya melakukan aksi ugal-ugalan seperti freestyle atau mengangkat ban, tetapi juga berkendara tanpa menggunakan helm serta melanggar aturan lalu lintas lainnya.
“Hampir semuanya remaja, dan kami memberikan sanksi tilang,” ujar Akbar melalui keterangan tertulisnya.
Razia ini difokuskan pada pengendara di bawah umur yang kerap melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak memakai helm SNI, tidak melengkapi surat kendaraan, serta menggunakan knalpot brong atau racing.
AKP Akbar menjelaskan, razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat bahwa areal Jembatan Merah sering dijadikan lokasi freestyle motor oleh remaja, sehingga mengganggu arus lalu lintas. “Jembatan Merah adalah jalur vital, sehingga tidak boleh dijadikan tempat freestyle,” tegasnya.
Selain dikenakan sanksi tilang, pengendara yang terjaring juga diberikan tindakan fisik berupa push-up dan dibawa ke Mapolresta. Di sana, pihak kepolisian menghubungi orang tua para pelanggar untuk memberikan imbauan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, seluruh elemen masyarakat dan orang tua di Kota Jayapura dapat mengingatkan anak-anaknya agar lebih memahami aturan berlalu lintas,” tambah Akbar.