Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Main Kucing-kucingan, Polisi Lakukan Patroli Rutin

Untuk Memberantas Peredaran Miras Ilegal

JAYAPURA- Patroli terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal pada Sabtu (21/1) pekan kemarin, jajaran Polsek Abepura berhasil membekuk 4 orang pelaku. Selaini itu, polisi juga mengamankan ratusan barang bukti berupa minuman keras, dari tangan pelaku.

  Melihat hal itu, Kapolsek Abepura, AKP. Soreparmanto, S.H menegaskan bahwa pihak Polsek Abepura akan kembali rutin melakukan patroli secara rutin terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Abepura. Lantaran masih banyak pelaku penjualan miras yang masih bermain kucing kucingan.

  “Yang kami tangkap ini hanya bagian terkecil, tapi masih banyak yang belum kita dapat.  Oleh karena itu, kedepannya kami akan rutin melakukan patroli miras,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Senin (23/1).

Baca Juga :  Hingga Kamis Malam,  Sudah Terjadi 1108 Gempa, 144 Dirasakan

  Menurut Kapolsek peredaran miras ilegal ini bermain dengan sistem jaringan. Oleh karena itu, iapun sangat mengharapkan adanya dukungan dari semua pihak, terutama penertiban terhadap izin, lantaran sebagain besar pelaku yang berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Abepura, tidak mengantongi izin edar.

  “Kami harap semua pihak harus bekerja sama memberantas  peredaran miras ilegal ini, karena kalaupun kami pihak polisi rutin melakukan patroli, tapi kalau masih ada oknum yang menyokong, maka permasalahan ini tidak akan tuntas,” tandasnya.

  Soeparmanto menuturkan bahwa adanya patroli terhadap miras ilegal ini, lantaran telah menggangu kamtibmas, dan sangat meresahkan warga. Bahkan menurut dia, tingginya kasus kriminal di wilayah Abepura ini sebagian besar dipengaruhi oleh minuman keras.

Baca Juga :  Suhu Naik, Bukan Karena Gelombang Panas

  “Sangat resah, kadang mereka jual di pinggir jalan, dengan kode kode “ada ada ada,” dengan kondisi seperti ini, tentu sangat menggangu aktifitas pengguna jalan. Selain itu, tingginya kasus laka lantas di wilayah Abe, juga sebagian besar dipengaruhi miras,” kata Soeparmanto. (rel/tri)

Untuk Memberantas Peredaran Miras Ilegal

JAYAPURA- Patroli terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal pada Sabtu (21/1) pekan kemarin, jajaran Polsek Abepura berhasil membekuk 4 orang pelaku. Selaini itu, polisi juga mengamankan ratusan barang bukti berupa minuman keras, dari tangan pelaku.

  Melihat hal itu, Kapolsek Abepura, AKP. Soreparmanto, S.H menegaskan bahwa pihak Polsek Abepura akan kembali rutin melakukan patroli secara rutin terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Abepura. Lantaran masih banyak pelaku penjualan miras yang masih bermain kucing kucingan.

  “Yang kami tangkap ini hanya bagian terkecil, tapi masih banyak yang belum kita dapat.  Oleh karena itu, kedepannya kami akan rutin melakukan patroli miras,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Senin (23/1).

Baca Juga :  Hingga Kamis Malam,  Sudah Terjadi 1108 Gempa, 144 Dirasakan

  Menurut Kapolsek peredaran miras ilegal ini bermain dengan sistem jaringan. Oleh karena itu, iapun sangat mengharapkan adanya dukungan dari semua pihak, terutama penertiban terhadap izin, lantaran sebagain besar pelaku yang berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Abepura, tidak mengantongi izin edar.

  “Kami harap semua pihak harus bekerja sama memberantas  peredaran miras ilegal ini, karena kalaupun kami pihak polisi rutin melakukan patroli, tapi kalau masih ada oknum yang menyokong, maka permasalahan ini tidak akan tuntas,” tandasnya.

  Soeparmanto menuturkan bahwa adanya patroli terhadap miras ilegal ini, lantaran telah menggangu kamtibmas, dan sangat meresahkan warga. Bahkan menurut dia, tingginya kasus kriminal di wilayah Abepura ini sebagian besar dipengaruhi oleh minuman keras.

Baca Juga :  Suhu Naik, Bukan Karena Gelombang Panas

  “Sangat resah, kadang mereka jual di pinggir jalan, dengan kode kode “ada ada ada,” dengan kondisi seperti ini, tentu sangat menggangu aktifitas pengguna jalan. Selain itu, tingginya kasus laka lantas di wilayah Abe, juga sebagian besar dipengaruhi miras,” kata Soeparmanto. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya