JAYAPURA– Parkiran tepi jalan umum yang selama ini dikelola oleh Bapenda Kota Jayapura, kini secara resmi sudah dialihkan kepada Dinas Perhubungan kota Jayapura selaku instansi teknis.
Hal ini ditandai dengan serah terima kewenangan pengelolaan parkiran dari badan pendapatan daerah kota Jayapura ke Dinas Perhubungan kota Jayapura di kantor Bapenda Kota Jayapura, Jumat, (20/12) kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, Justin Sitorus mengatakan, mengenai pelimpahan kewenangan dalam hal mengelola parkiran tepi jalan umum di kota Jayapura itu sebenarnya tidak berbeda jauh dengan apa yang sudah dilakukan oleh badan pendapatan daerah kota Jayapura. Terutama mengenai hal yang teknis, mulai dari target dan mekanisme dilapangan.
“Jadi untuk sementara ini kita masih melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh badan pendapatan daerah selama ini,”kata Justin Sitorus, Jumat (20/12).
Dia mengatakan, secara resmi pelimpahan kewenangan itu mudah diterapkan 2 Januari 2025.
Dia menjelaskan secara teknis pengelolaan parkiran tepi jalan umum, akan ditangani oleh UPT yang berada langsung dibawa Dinas Perhubungan kota Jayapura. Sehingga mereka akan lebih fokus untuk menata dan mengelola retribusi parkiran tepi jalan umum di kota Jayapura.
“Kita sudah membentuk UPT yang akan menangani langsung parkiran tepi jalan umum. Selalu untuk hal lainnya kita masih mengadopsi yang sudah dilakukan oleh bapenda dan ada beberapa hal yang nanti mungkin akan kita lakukan evaluasi kedepanya,”tambahnya.(roy/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos