Ia menegaskan, kerja sama tersebut tidak hanya sebatas seremoni, tetapi harus diikuti dengan implementasi nyata. “Saya berharap jangan hanya tanda tangan saja, tetapi mari kita bekerja sama dengan baik untuk menggenjot retribusi. Dengan demikian, PAD kita bisa bertambah. Kerja sama ini harus benar-benar berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Kota Jayapura, Ir. Jece Mano, menjelaskan bahwa kerja sama dengan BNI merupakan tindak lanjut dari pelimpahan kewenangan penarikan retribusi kepada DLHK sebagai OPD kolektor.
“Sebelumnya sistem penarikan dikelola oleh Bapenda melalui kerja sama dengan Bank Papua. Kini, dengan kewenangan di DLHK, kami berkoordinasi dengan BNI untuk menarik retribusi pelayanan persampahan rumah tangga secara non tunai,” jelasnya.
Jece Mano juga mengungkapkan bahwa DLHK bersama BNI akan membangun aplikasi pembayaran khusus yang mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi. “Kami akan membangun aplikasi bersama pihak BNI. Nantinya akan ada ID Billing Number yang dikeluarkan berdasarkan data yang kami input. ID Billing ini akan menjadi dasar masyarakat untuk membayar retribusi sampah rumah tangga dengan tarif Rp50.000 per bulan,” tambahnya.
Ia menegaskan, kerja sama tersebut tidak hanya sebatas seremoni, tetapi harus diikuti dengan implementasi nyata. “Saya berharap jangan hanya tanda tangan saja, tetapi mari kita bekerja sama dengan baik untuk menggenjot retribusi. Dengan demikian, PAD kita bisa bertambah. Kerja sama ini harus benar-benar berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Kota Jayapura, Ir. Jece Mano, menjelaskan bahwa kerja sama dengan BNI merupakan tindak lanjut dari pelimpahan kewenangan penarikan retribusi kepada DLHK sebagai OPD kolektor.
“Sebelumnya sistem penarikan dikelola oleh Bapenda melalui kerja sama dengan Bank Papua. Kini, dengan kewenangan di DLHK, kami berkoordinasi dengan BNI untuk menarik retribusi pelayanan persampahan rumah tangga secara non tunai,” jelasnya.
Jece Mano juga mengungkapkan bahwa DLHK bersama BNI akan membangun aplikasi pembayaran khusus yang mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi. “Kami akan membangun aplikasi bersama pihak BNI. Nantinya akan ada ID Billing Number yang dikeluarkan berdasarkan data yang kami input. ID Billing ini akan menjadi dasar masyarakat untuk membayar retribusi sampah rumah tangga dengan tarif Rp50.000 per bulan,” tambahnya.