Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Pemilik Kabur, Polisi Amankan Ganja di Ransel

Tim Reskrim Abepura, menunjukkan tiga bungkus Narkoba  jenis ganja yang diamankan  dari tas ransel milik pelaku di Kampung Tiba-Tiba, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Kamis (21/1) kemarin malam. ( FOTO: Polsek for Cepos)

JAYAPURA- Polsek Abepura berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa Narkoba  jenis ganja yang ditinggalkan pelaku berinisial B warga negara asing asal Papua New Guinea (PNG) ketika di kejar oleh Polsek Abepura di Kampung Tiba-Tiba, Distrik Abepura, Kamis (21/1) lalu.

 Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas melalui Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa Narkoba  jenis ganja yang ditinggalkan oleh pelaku di Kampung Tiba-Tiba, Distrik Abepura.

 “Pelaku memang melarikan diri, tetapi meninggalkan tas ransel. Ketika diperiksa oleh anggota ternyata di dalam tas berisi Narkoba  jenis ganja, sehingga langsung diamnakan oleh anggota Polsek Abepura,” katanya saat dihubungi Cenderawasih Pos, Jumat (22/1) kemarin.

Baca Juga :  Tahun ini, Pemkot Terima Rp 123 Miliar Dana Otsus

 Kata Duwith, kronologis penemuan Narkoba  jenis ganja berawal saat pihak Polsek Abepura mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa  ada pelaku yang melakukan transaksi Narkoba  jenis ganja di Kampung Tiba-Tiba, Distrik Abepura.

“Piket kami dari SPKT bersama piket Reskrim mengecek ke TKP, tetapi saat ke sana pelaku bersembunyi. Jadi, anggota memutuskan untuk kembali karena tidak ditemukan pelaku tersebut,” kata Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010.

 Namun, menurut Duwith beberapa saat kemudian masyarakat yang memberi informasi bahwa pelaku sudah kembali lagi untuk melakukan transaksi, sehingga piket Reskrim Polsek Abepura mengawasi pergerakan pelaku.

“Saat kami hendak melakukan pengejaran terhadap pelaku, tetapi pelaku melarikan diri kearah gunung dan membuang tas ransel yang diduga berisi barang bukti (BB) Narkoba  jenis ganja di dalamnya. Saat diperiksa ditemukan tiga bungkus plastik sedang berisi ganja,” ujarnya.

Baca Juga :  Pencurian HP Marak, Polsek Abepura Siapkan Alat Deteksi GPS

“Barang bukti (BB) Narkoba  jenis ganja ini saat ini telah diamankan oleh Polsek Abepura dan akan dilakukan pemusnahan,” tutupnya. (bet/wen)

Tim Reskrim Abepura, menunjukkan tiga bungkus Narkoba  jenis ganja yang diamankan  dari tas ransel milik pelaku di Kampung Tiba-Tiba, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Kamis (21/1) kemarin malam. ( FOTO: Polsek for Cepos)

JAYAPURA- Polsek Abepura berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa Narkoba  jenis ganja yang ditinggalkan pelaku berinisial B warga negara asing asal Papua New Guinea (PNG) ketika di kejar oleh Polsek Abepura di Kampung Tiba-Tiba, Distrik Abepura, Kamis (21/1) lalu.

 Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas melalui Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa Narkoba  jenis ganja yang ditinggalkan oleh pelaku di Kampung Tiba-Tiba, Distrik Abepura.

 “Pelaku memang melarikan diri, tetapi meninggalkan tas ransel. Ketika diperiksa oleh anggota ternyata di dalam tas berisi Narkoba  jenis ganja, sehingga langsung diamnakan oleh anggota Polsek Abepura,” katanya saat dihubungi Cenderawasih Pos, Jumat (22/1) kemarin.

Baca Juga :  HUT DWP, Pemprov Ingatkan Perubahan ke Arah yang Lebih Baik

 Kata Duwith, kronologis penemuan Narkoba  jenis ganja berawal saat pihak Polsek Abepura mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa  ada pelaku yang melakukan transaksi Narkoba  jenis ganja di Kampung Tiba-Tiba, Distrik Abepura.

“Piket kami dari SPKT bersama piket Reskrim mengecek ke TKP, tetapi saat ke sana pelaku bersembunyi. Jadi, anggota memutuskan untuk kembali karena tidak ditemukan pelaku tersebut,” kata Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010.

 Namun, menurut Duwith beberapa saat kemudian masyarakat yang memberi informasi bahwa pelaku sudah kembali lagi untuk melakukan transaksi, sehingga piket Reskrim Polsek Abepura mengawasi pergerakan pelaku.

“Saat kami hendak melakukan pengejaran terhadap pelaku, tetapi pelaku melarikan diri kearah gunung dan membuang tas ransel yang diduga berisi barang bukti (BB) Narkoba  jenis ganja di dalamnya. Saat diperiksa ditemukan tiga bungkus plastik sedang berisi ganja,” ujarnya.

Baca Juga :  Banyak Dilakukan Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Matoa

“Barang bukti (BB) Narkoba  jenis ganja ini saat ini telah diamankan oleh Polsek Abepura dan akan dilakukan pemusnahan,” tutupnya. (bet/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya