Namun dengan putusan ini pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang cukup bijaksana memberikan putusan. “Dimana gugatan yang diajukan oleh operator pinjaman online itu sangat spektakuler karena mencapai Rp 1,5 miliar namun dari pengadilan itu (gugatan) ditolak,” ujar Yuliyanto.
Selain itu dikatakan bahwa usaha yang dilakukan penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau dengan bidang perbankan. Apalagi penggugat tidak memiliki izin usaha pinjam meminjam dan tidak membayar pajak penghasilan.
“Ini sudah terungkap dalam persidangan juga bahwa penggugat tidak memiliki izin usaha koperasi simpan pinjam dan juga tidak memiliki situs pinjaman online resmi,” tegas Yulianto.
Iapun meminta siapa saja yang bermasalah dengan pinjol untuk bisa mencari bantuan hukum ke LBH. “Silakan cari pendampingan hukum. Kami juga siap membantu. Sebab kami akan mempelajari apabila ada unsur pidananya maka kami akan dorong ini menjadi laporan polisi karena ini sangat meresahkan,” tutupnya.