Sementara itu dalam Jawaban terhadap gugatan tersebut, Yuliyanto selaku kuasa hukum tergugat menyampaikan bahwa tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh kliennya seperti yang didalilkan oleh penggugat.
“Faktanya klien saya tetap memenuhi kewajibannya untuk membayar utang pinjamannya dan hingga tanggal 18 November 2022 dan telah menstranfer uang kepada rekening penggugat dengan total Rp 1.517.400.000,” beber Yulianto.
Disini terungkap jika penggugat membuat perhitungan sendiri dengan sistem satu slot senilai Rp 2 juta dimana pinjaman Rp 2 juta akan mengembalikan Rp 3 juta. Dengan demikian penggugat membuat aturan sendiri yang menyebabkan perhitungan bunga pinjaman menjadi tidak masuk akal dan menjerat kliennya.
Disini Yulianto menyampaikan bahwa perkara ini menjadi penting untuk diperhatikan masyarakat terutama bagi mereka yang selama ini berurusan dengan Pinjol. “Kami pikir banyak yang mengalami hal serupa namun tidak berdaya dan bingung mau berbuat apa. Ini tentunya tidak lepas karena ada upaya-upaya intimidasi yang terjadi,” bebernya.