Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Polisi Ringkus Pengedar Ganja

Iptu Jahja Rumra memperlihatkan barang bukti 1 Kg Ganja dalam rilisnya di Mapolres Jayapura Kota, Senin (21/10) kemarin. ( FOTO : Elfira/Cepos)

Pelaku Mengaku Dititipi, Ganja Dibawa Melalui Jalur Laut

JAYAPURA- Pengedar Narkotika jenis ganja di Kota Jayapura dengan inisial S (28), warga Argapura, Distrik Jayapura Selatan ditangkap Tim Delta Polres Jayapura Kota, Minggu (20/10) sekira pukul 23.00 WIT.

 Saat diamankan di kediamannya, Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan ganja dengan berat 1 Kg. Dimana sebelum penangkapan tim melakukan pemantauan terlebih dahulu di sekitar lokasi.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang didapatkan di lapangan.

 “Dari laporan masyarakat, menyampaikan di daerah Argapura Bawah ada seseorang pria yang memiliki narkotika jenis ganja. Berdasarkan informasi tersebut Tim Delta mendatangi TKP dan melalukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Jahja kepada wartawan, Senin (21/10).

Baca Juga :  Lima Pengguna Narkoba Jadi Tersangka

 Dari pemeriksaan awal, pelaku lanjut Jahja mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Barang haram tersebut merupakan titipan dari salah satu warga yang diduga berasal dari PNG.

 “Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Jayapura Kota dan melakukan pemeriksaan intensif, sementara terkait orang yang disebut sebagai pemilik barang sedang dilakukan pendalaman oleh Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota,” kata Jahja.

 Menurut keterangan pelaku, ini kali ketiga ia menerima titipan ganja lalu mengedarkannya di Kota Jayapura. Dimana ganja tersebut berasal dari PNG melalui jalur laut.

Terkait dengan perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang  membawa menguasai dan memiliki narkotika tanpa ijin dengan ancaman maksimal  12 tahun penjara. (fia/wen) 

Baca Juga :  Banyak Tulisan Doa di Dinding hingga Talang Air Dalam Kamar Tidur
Iptu Jahja Rumra memperlihatkan barang bukti 1 Kg Ganja dalam rilisnya di Mapolres Jayapura Kota, Senin (21/10) kemarin. ( FOTO : Elfira/Cepos)

Pelaku Mengaku Dititipi, Ganja Dibawa Melalui Jalur Laut

JAYAPURA- Pengedar Narkotika jenis ganja di Kota Jayapura dengan inisial S (28), warga Argapura, Distrik Jayapura Selatan ditangkap Tim Delta Polres Jayapura Kota, Minggu (20/10) sekira pukul 23.00 WIT.

 Saat diamankan di kediamannya, Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan ganja dengan berat 1 Kg. Dimana sebelum penangkapan tim melakukan pemantauan terlebih dahulu di sekitar lokasi.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang didapatkan di lapangan.

 “Dari laporan masyarakat, menyampaikan di daerah Argapura Bawah ada seseorang pria yang memiliki narkotika jenis ganja. Berdasarkan informasi tersebut Tim Delta mendatangi TKP dan melalukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Jahja kepada wartawan, Senin (21/10).

Baca Juga :  Lima Pengguna Narkoba Jadi Tersangka

 Dari pemeriksaan awal, pelaku lanjut Jahja mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Barang haram tersebut merupakan titipan dari salah satu warga yang diduga berasal dari PNG.

 “Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Jayapura Kota dan melakukan pemeriksaan intensif, sementara terkait orang yang disebut sebagai pemilik barang sedang dilakukan pendalaman oleh Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota,” kata Jahja.

 Menurut keterangan pelaku, ini kali ketiga ia menerima titipan ganja lalu mengedarkannya di Kota Jayapura. Dimana ganja tersebut berasal dari PNG melalui jalur laut.

Terkait dengan perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang  membawa menguasai dan memiliki narkotika tanpa ijin dengan ancaman maksimal  12 tahun penjara. (fia/wen) 

Baca Juga :  304 Personel Diterjunkan Dalam Operasi Zebra Matoa

Berita Terbaru

Artikel Lainnya