Site icon Cenderawasih Pos

Soal TPP ASN Jangan Gunakan Mindset Lama

Yohanes Walilo (foto:Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024, telah menganggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi Papua.

  Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Papua, Yohanes Walilo menyebut TPP sebelumnya tak masuk dalam APBD induk, lantaran kondisi fiskal daerah yang tidak mencukupi.

  “Kenapa tidak di APBD induk, lantaran kondisi fiskal kita tidak mencukupi ketika membuat perencanaan tahun anggaran 2024,” kata Walilo kepada wartawan, Senin (19/9).

  Lanjut Walilo, sesuai arahan penjabat Gubernur Papua, TPP ASN Pemprov Papua masuk dalam APBD Perubahan. Di samping gaji ASN yang sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk dipenuhi.

  “Gaji ASN termasuk belanja wajib yang tidak bisa kita tunda. Untuk TPP sendiri sebagaimana Permendagri harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.

  Dikatakan Walilo, TPP tersebut dianggarkan untuk satu tahun dalam APBD Perubahan. Januari sampai Maret, lalu Maret sampai Agustus. “Itu kita sudah bayar, untuk triwulan tiga dan empat akan segera menyusul,” ujarnya.

  Sementara itu, terkait dengan besaran nilai TPP,  Walilo menyampaikan dihitung berdasarkan peta jabatan atau kelas jabatan. Karena itu jumlah yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda-beda.

  “Yang pasti tidak bisa 100 persen, kita sudah tidak menggunakan persentase lagi, karena dihitung berdasarkan peta jabatan tadi. Hanya saja ada penurunan, intinya disesuaikan peta jabatan dan kondisi keuangan daerah,” ucapnya.

  Walilo berharap ASN bisa menyesuaikan kebijakan pemerintah, sebab anggaran daerah saat ini menurun drastis setelah adanya DOB, sementara belanja pegawai tinggi. “ASN sekarang jangan pake mindset lama, karena anggaran kita tidak seperti tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version