Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Soal TPP ASN Jangan Gunakan Mindset Lama

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024, telah menganggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi Papua.

  Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Papua, Yohanes Walilo menyebut TPP sebelumnya tak masuk dalam APBD induk, lantaran kondisi fiskal daerah yang tidak mencukupi.

  “Kenapa tidak di APBD induk, lantaran kondisi fiskal kita tidak mencukupi ketika membuat perencanaan tahun anggaran 2024,” kata Walilo kepada wartawan, Senin (19/9).

  Lanjut Walilo, sesuai arahan penjabat Gubernur Papua, TPP ASN Pemprov Papua masuk dalam APBD Perubahan. Di samping gaji ASN yang sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk dipenuhi.

Baca Juga :  Negara Mau Berdialog dengan OPM yang Mana ?

  “Gaji ASN termasuk belanja wajib yang tidak bisa kita tunda. Untuk TPP sendiri sebagaimana Permendagri harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.

  Dikatakan Walilo, TPP tersebut dianggarkan untuk satu tahun dalam APBD Perubahan. Januari sampai Maret, lalu Maret sampai Agustus. “Itu kita sudah bayar, untuk triwulan tiga dan empat akan segera menyusul,” ujarnya.

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024, telah menganggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi Papua.

  Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Papua, Yohanes Walilo menyebut TPP sebelumnya tak masuk dalam APBD induk, lantaran kondisi fiskal daerah yang tidak mencukupi.

  “Kenapa tidak di APBD induk, lantaran kondisi fiskal kita tidak mencukupi ketika membuat perencanaan tahun anggaran 2024,” kata Walilo kepada wartawan, Senin (19/9).

  Lanjut Walilo, sesuai arahan penjabat Gubernur Papua, TPP ASN Pemprov Papua masuk dalam APBD Perubahan. Di samping gaji ASN yang sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk dipenuhi.

Baca Juga :  Kapolsek Pugu: Mari Kami Sayang di Kantor Polisi!

  “Gaji ASN termasuk belanja wajib yang tidak bisa kita tunda. Untuk TPP sendiri sebagaimana Permendagri harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.

  Dikatakan Walilo, TPP tersebut dianggarkan untuk satu tahun dalam APBD Perubahan. Januari sampai Maret, lalu Maret sampai Agustus. “Itu kita sudah bayar, untuk triwulan tiga dan empat akan segera menyusul,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya