“Jadi pada saat kami lakukan verifikasi administrasi calon, yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri. Jika tidak memenuhi syarat itu maka kita menganggapnya tidak memenuhi syarat karena itu adalah aturan,” sambungnya.
Jelang pendaftaran calon, Steve mengaku sudah memberikan penguatan kepada komisioner KPU di provinsi maupun kabupaten/kota untuk siap melaksanakan pendaftaran.
Sementara itu, sesuai dengan PKPU nomor 2 dimana 24-26 Agustus pengumuman pendaftaran pasangan calon. Tanggal 27-29 Agustus pendaftaran pasangan calon dan tanggal 27 Agustus – 21 September penelitian persyaratan calon.
Sedangkan tanggal 22 September 2024 merupakan penetapan pasangan calon, 25 September hingga 23 November pelaksanaan kampanye dan 27 November adalah pelaksanaan pemungutan suara. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos