Saturday, November 23, 2024
30.7 C
Jayapura

Maksimalkan Pendapatan, DLH Butuh Fasilitas 

JAYAPURA– Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menetapkan besaran target penerimaan pengelolaan retribusi sampah domestik atau sampah rumah tangga senilai Rp 15 miliar. Namun, hingga saat ini  penerimaannya baru  mencapai sekitar Rp 40 juta lebih.

   Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura,  Jece Mano mengatakan, untuk mencapai target itu memang dibutuhkan kerja keras terutama terkait dengan ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana yang mumpuni. Sebab, ketika bicara retribusi maka pemerintah sudah harus bisa  menyiapkan layanan yang baik.

  “Kami baru fokus pada lingkungan pemukiman, meskipun belum semua dan secara umum. Terutama yang kita lihat pelayanan dari dinasnya sudah bagus,  kemudian ketersediaan sarana dan prasarana juga sudah agak bagus.  Karena retribusi itu kan konsekuensinya kita harus memaksimalkan pelayanannya dulu,” kata Jece Mano, Kamis (20/6).

Baca Juga :  Stunting Turun, Masih Butuh Kesadaran Masyarakat

  Dia mengatakan, penarikan retribusi dan penetapan target itu memang baru dilakukan di tahun ini. Karena itu sosialisasinya pun baru mulai berjalan secara bertahap kepada masyarakat,  terutama  kawasan pemukiman warga yang memiliki potensi.

  Menurutnya, target Rp 15 miliar yang sudah ditetapkan untuk potensi retribusi sampah itu diputuskan berdasarkan kajian teknis dari pihaknya,  Bapenda, pihak kelurahan berdasarkan data dari pihak kelurahan itu sendiri.

  “Ini baru berjalan dari 2023, sosialisasi mulai bertahap kami lakukan dengan distrik dan kelurahan,  Bapenda kita  berbicara menentukan target,  berdasarkan data dari bapak ibu Lurah.

Karena mereka yang tahu jumlah KK-nya. Hitung-hitungannya itu kita sama-sama hitung,  bukan Dinas Lingkungan Hidup atau Bapenda saja,” jelasnya.

   Secara regulasi,  Retribusi persampahan domestik itu dilakukan berdasarkan peraturan daerah nomor 33 tahun 2023, tentang jasa usaha umum. Besarnya retribusi Rp 50.000 per KK setiap bulan. Selama ini  pelayanannya sudah jalan, namun memang pada daerah-daerah tertentu.

Baca Juga :  Diduga Pleno Curang, Bawaslu Diminta Selidik PPD  Japut

   “Itu kita menyadari bahwa belum semua, karena memang pertimbangannya akses kita ke sana,  fasilitasnya susah,  sehingga masyarakat yang datang untuk buang sampah pada tempat yang sudah kita siapkan, kita beri apresiasi untuk itu,” ungkapnya.

   Karena itu, pihaknya sangat optimis bahwa capaian retribusi sampah ini akan benar-benar maksimal apabila ke depan, ketersediaan fasilitas, sarana san prasarana sudah semakin baik. Karena itu juga secara bertahap, pihaknya akan memperbaiki semua fasilitas dan sarana prasarana termasuk SDM-nya, sehingga ke depan penerimaan retribusi dari pengelolaan sampah tersebut bisa maksimal sesuai harapan. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menetapkan besaran target penerimaan pengelolaan retribusi sampah domestik atau sampah rumah tangga senilai Rp 15 miliar. Namun, hingga saat ini  penerimaannya baru  mencapai sekitar Rp 40 juta lebih.

   Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura,  Jece Mano mengatakan, untuk mencapai target itu memang dibutuhkan kerja keras terutama terkait dengan ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana yang mumpuni. Sebab, ketika bicara retribusi maka pemerintah sudah harus bisa  menyiapkan layanan yang baik.

  “Kami baru fokus pada lingkungan pemukiman, meskipun belum semua dan secara umum. Terutama yang kita lihat pelayanan dari dinasnya sudah bagus,  kemudian ketersediaan sarana dan prasarana juga sudah agak bagus.  Karena retribusi itu kan konsekuensinya kita harus memaksimalkan pelayanannya dulu,” kata Jece Mano, Kamis (20/6).

Baca Juga :  Tangani Bencana, Pemkot Berharap Bantuan Pusat

  Dia mengatakan, penarikan retribusi dan penetapan target itu memang baru dilakukan di tahun ini. Karena itu sosialisasinya pun baru mulai berjalan secara bertahap kepada masyarakat,  terutama  kawasan pemukiman warga yang memiliki potensi.

  Menurutnya, target Rp 15 miliar yang sudah ditetapkan untuk potensi retribusi sampah itu diputuskan berdasarkan kajian teknis dari pihaknya,  Bapenda, pihak kelurahan berdasarkan data dari pihak kelurahan itu sendiri.

  “Ini baru berjalan dari 2023, sosialisasi mulai bertahap kami lakukan dengan distrik dan kelurahan,  Bapenda kita  berbicara menentukan target,  berdasarkan data dari bapak ibu Lurah.

Karena mereka yang tahu jumlah KK-nya. Hitung-hitungannya itu kita sama-sama hitung,  bukan Dinas Lingkungan Hidup atau Bapenda saja,” jelasnya.

   Secara regulasi,  Retribusi persampahan domestik itu dilakukan berdasarkan peraturan daerah nomor 33 tahun 2023, tentang jasa usaha umum. Besarnya retribusi Rp 50.000 per KK setiap bulan. Selama ini  pelayanannya sudah jalan, namun memang pada daerah-daerah tertentu.

Baca Juga :  Tugas Jadi Pengawas, Jangan Malah Terlibat Pidana Pemilu

   “Itu kita menyadari bahwa belum semua, karena memang pertimbangannya akses kita ke sana,  fasilitasnya susah,  sehingga masyarakat yang datang untuk buang sampah pada tempat yang sudah kita siapkan, kita beri apresiasi untuk itu,” ungkapnya.

   Karena itu, pihaknya sangat optimis bahwa capaian retribusi sampah ini akan benar-benar maksimal apabila ke depan, ketersediaan fasilitas, sarana san prasarana sudah semakin baik. Karena itu juga secara bertahap, pihaknya akan memperbaiki semua fasilitas dan sarana prasarana termasuk SDM-nya, sehingga ke depan penerimaan retribusi dari pengelolaan sampah tersebut bisa maksimal sesuai harapan. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Kehadiran Otsus Masih Jauh Dari Harapan

Polisi Harus Berani

Di Sinak Dua Tukang Ojek Tewas Ditembak

Artikel Lainnya