Dikatakan, meski kontruksi unsur terbukti. Namun JPU tidak melihat fakta dan hal-hal yang memberatkan sebagai dasar permohonan tuntutannya, JPU dalam permohonan terkesan hanya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan untuk melindungi terdakwa.
“JPU juga tidak mempertimbangkan urgensi penegakan hukum dalam kasus KDRT, subtansi dari diundangkannya UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pada 22 September 2004 sebagai pembaharuan hukum nasional,” ujarnya.
Atas nama kuasa hukum korban KDRT, pihaknya meminta Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara atas nama terdakwa GFY untuk menjatuhkan vonis yang maksimal sesuai dengan fakta fakta persidangan dan ketentuan Pasal 44 pasal 1 Jo pasal 5 huruf (a) Undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
“Kami secara khusus akan mengadukan persoalan ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Jaksa Pengawas Kejaksaan Tinggi Papua,” pungkasnya. (fia/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos