Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Tuntut Ringan Pelaku KDRT, Jaksa Dinilai Tidak Punya Empati

  Menurutnya, perlakuan yang luar biasa oleh Jaksa dan Majelis Hakim ini jauh dari empati  terhadap korban, mulai dari tidak dikomunikasikan hak-hak korban, baik oleh JPU yang mewakili kepentingan korban maupun Majelis Hakim, tidak diberikan kesempatan yang optimal untuk mendengar keterangan dari saksi korban dan saksi-saksi serta alat bukti lainnya yang mendukung pembuktian peristiwa KDRT yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

  “Perilaku JPU terlihat pada saat pembacaan tuntutan pada tanggal 18 Januari 2024, terhadap terdakwa GRY, yang sangat luar biasa melindungi pelaku KDRT. Meski terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan KDRT terhadap korban, namun jaksa hanya menuntutnya dengan hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Sedangkan dalam tuntutan tidak dituntut denda kepada terdakwa,” terangnya.

Baca Juga :  Pilih Maju Karena Aspirasi

  Padahal lanjut Gustav, ancaman hukuman dalam dakwaan JPU Pasal 44 pasal 1 Jo pasal 5 huruf (a) Undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah paling lama 5 tahun dan denda Rp15.000.000.

  Adapun fakta fakta yang terungkap dalam persidangan diantaranya keterangan saksi, keterangan terdakwa, bukti surat visum dan petunjuk. “Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang terdiri dari berbagai alat bukti, keterangan saksi dan bukti surat serta keterangan terdakwa, maka terbentuklah fakta hukum benar telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik KDRT yang di lakukan terdakwa kepada istrinya pada Jumat (10/3/2023),” ujarnya.

  Dimana terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul pada bagian telinga sebelah kiri, kemudian menampar pada wajah atau muka berulang kali, namun korban menghalangi dengan kedua tangan untuk menutup sebagian muka, sehingga  mengenai punggung dan kedua tangannya yang mengakibatkan memar terhadap tangan, selain itu juga menendang korban sebanyak 1 kali di bagian tubuhnya.

Baca Juga :  Pendataan Warga Sekitar Venue Dilakukan

  Menurutnya, perlakuan yang luar biasa oleh Jaksa dan Majelis Hakim ini jauh dari empati  terhadap korban, mulai dari tidak dikomunikasikan hak-hak korban, baik oleh JPU yang mewakili kepentingan korban maupun Majelis Hakim, tidak diberikan kesempatan yang optimal untuk mendengar keterangan dari saksi korban dan saksi-saksi serta alat bukti lainnya yang mendukung pembuktian peristiwa KDRT yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

  “Perilaku JPU terlihat pada saat pembacaan tuntutan pada tanggal 18 Januari 2024, terhadap terdakwa GRY, yang sangat luar biasa melindungi pelaku KDRT. Meski terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan KDRT terhadap korban, namun jaksa hanya menuntutnya dengan hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Sedangkan dalam tuntutan tidak dituntut denda kepada terdakwa,” terangnya.

Baca Juga :  Sejumlah Fasilitas Pemerintah Dijaga Ketat Polisi dan Satpol PP

  Padahal lanjut Gustav, ancaman hukuman dalam dakwaan JPU Pasal 44 pasal 1 Jo pasal 5 huruf (a) Undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah paling lama 5 tahun dan denda Rp15.000.000.

  Adapun fakta fakta yang terungkap dalam persidangan diantaranya keterangan saksi, keterangan terdakwa, bukti surat visum dan petunjuk. “Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang terdiri dari berbagai alat bukti, keterangan saksi dan bukti surat serta keterangan terdakwa, maka terbentuklah fakta hukum benar telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik KDRT yang di lakukan terdakwa kepada istrinya pada Jumat (10/3/2023),” ujarnya.

  Dimana terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul pada bagian telinga sebelah kiri, kemudian menampar pada wajah atau muka berulang kali, namun korban menghalangi dengan kedua tangan untuk menutup sebagian muka, sehingga  mengenai punggung dan kedua tangannya yang mengakibatkan memar terhadap tangan, selain itu juga menendang korban sebanyak 1 kali di bagian tubuhnya.

Baca Juga :  Iman dan Taqwa Wajib Ditanamkan ke Peserta Didik 

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya