Pemuda Pemilik 22 Paket Ganja Diamankan Saat Razia Yustisi
Pelaku saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Minggu (20/12) kemarin. ( FOTO: Humas Polrrsta)
Pelaku saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Minggu (20/12) kemarin. ( FOTO: Humas Polrrsta)
JAYAPURA- Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura menangkap salah satu pemuda pemilik 22 paket ganja siap edar. Pelaku dengan inisial LG (20) diamankan saat patroli yustisi.
Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono mengatakan, pelaku diamankan saat tim Satgas Covid-19 Kota Jayapura melaksanakan razia di jembatan Youtefa.
“Saat melakukan razia dan pembubaran terhadap masyarakat yang masih melakukan aktivitas, anggota mencurigai gerak-gerik pelaku. Ketika dilakukan pemeriksaan didapati ganja kering dan selanjutnya pelaku dan batang bukti diamankan guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Wakapolresta menerngkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah di serahkan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku sudah diamanakan begitu juga barang bukti,” ucap Wakapolresta.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga mengatakan, kasus tersebut penyidik masih melakukan pengembangan. “Pelaku masih dalam pemeriksaan guna mengetahui dari mana ganja itu didapatkannya,” ucap Iptu Julkifli.
Atas perbuatannya, LG dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (fia/wen)
Pelaku saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Minggu (20/12) kemarin. ( FOTO: Humas Polrrsta)
JAYAPURA- Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura menangkap salah satu pemuda pemilik 22 paket ganja siap edar. Pelaku dengan inisial LG (20) diamankan saat patroli yustisi.
Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono mengatakan, pelaku diamankan saat tim Satgas Covid-19 Kota Jayapura melaksanakan razia di jembatan Youtefa.
“Saat melakukan razia dan pembubaran terhadap masyarakat yang masih melakukan aktivitas, anggota mencurigai gerak-gerik pelaku. Ketika dilakukan pemeriksaan didapati ganja kering dan selanjutnya pelaku dan batang bukti diamankan guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Wakapolresta menerngkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah di serahkan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku sudah diamanakan begitu juga barang bukti,” ucap Wakapolresta.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga mengatakan, kasus tersebut penyidik masih melakukan pengembangan. “Pelaku masih dalam pemeriksaan guna mengetahui dari mana ganja itu didapatkannya,” ucap Iptu Julkifli.
Atas perbuatannya, LG dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (fia/wen)