Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Rekaman CCTV Disebar, Pelaku Curanmor Dibekuk

JAYAPURA-Kanit Reskrim Polsek Abepura IPDA bersama dengan Panit Opsnal Polsek Abepura berhasil menangkap pelaku berinisial FA (18) Pencurian Motor (Curanmor) di jln baru pasar lama Distrik Abepura, pada Rabu (16/11) pekan kemarin.

  Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto, SH, mengatakan atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.

   Kapolsek Soeparmanto, menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku setelah Tim Opsnal bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Abepura mendapat laporan dari Korban bernama Stevano Maspaitela (25), pada Rabu (16/11) pagi,  dimana korban melaporkan motornya hilang.

  Dari laporan warga ini, langsung ditindaklanjuti  tim Tim Opsnal bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Abepura dengan meminta rekaman CCTV di rumah korban dan membagikan rekaman CCTV tersebut kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pertanyakan Perkembangan Sidang VY

  “Tidak lama pada hari itu juga, Rabu, (16/11) juga sekitar Pukul 15:00 WIT, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sedang melintas di Jalan  baru pasar lama dengan menggunakan sepemda moto Scoopy warna putih dan tim opsnal melakukan pemantauan,” beber AKP  Soeparmanto, di Jayapura, Sabtu (19/11).

  Sekitar pukul 15.50 WIT, lanjut   Soeparmanto, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku dan langsung membawa terduga pelaku beserta SPM Scoopy ke Polsek Abe untuk diintrograsi.

  “Dari hasil interogasi di Mapolsek Abepura, diduga pelaku mengakui perbuatannya kemidian tim kami bersama pelaku menuju Kompleks Rs Abepura untuk mengambil BB SPM RX-K,” terang AKP  Soeparmanto.

Baca Juga :  Pengedar Ganja di Kali Acai Diciduk

  “Pelaku bersama barang bukti  berupa 1 unit SPM Yamaha RX-K 135cc dengan Nomor Polisi, PA 4215DZ dan juga 1 (satu) unit SPM Honda SCOOPY dengan nomor  Polisi, PA 6459RE  masih ditahan di Mapolsek Abepura,” tutup AKP Soeparmanto. (rel/tri)

JAYAPURA-Kanit Reskrim Polsek Abepura IPDA bersama dengan Panit Opsnal Polsek Abepura berhasil menangkap pelaku berinisial FA (18) Pencurian Motor (Curanmor) di jln baru pasar lama Distrik Abepura, pada Rabu (16/11) pekan kemarin.

  Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto, SH, mengatakan atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.

   Kapolsek Soeparmanto, menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku setelah Tim Opsnal bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Abepura mendapat laporan dari Korban bernama Stevano Maspaitela (25), pada Rabu (16/11) pagi,  dimana korban melaporkan motornya hilang.

  Dari laporan warga ini, langsung ditindaklanjuti  tim Tim Opsnal bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Abepura dengan meminta rekaman CCTV di rumah korban dan membagikan rekaman CCTV tersebut kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kodam Akui Keterlibatan Oknum TNI Dalam Kasus Curanmor

  “Tidak lama pada hari itu juga, Rabu, (16/11) juga sekitar Pukul 15:00 WIT, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sedang melintas di Jalan  baru pasar lama dengan menggunakan sepemda moto Scoopy warna putih dan tim opsnal melakukan pemantauan,” beber AKP  Soeparmanto, di Jayapura, Sabtu (19/11).

  Sekitar pukul 15.50 WIT, lanjut   Soeparmanto, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku dan langsung membawa terduga pelaku beserta SPM Scoopy ke Polsek Abe untuk diintrograsi.

  “Dari hasil interogasi di Mapolsek Abepura, diduga pelaku mengakui perbuatannya kemidian tim kami bersama pelaku menuju Kompleks Rs Abepura untuk mengambil BB SPM RX-K,” terang AKP  Soeparmanto.

Baca Juga :  GOR Waringin Siap Dikerjakan

  “Pelaku bersama barang bukti  berupa 1 unit SPM Yamaha RX-K 135cc dengan Nomor Polisi, PA 4215DZ dan juga 1 (satu) unit SPM Honda SCOOPY dengan nomor  Polisi, PA 6459RE  masih ditahan di Mapolsek Abepura,” tutup AKP Soeparmanto. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya