Wednesday, April 9, 2025
28.7 C
Jayapura

Angkutan Online Wajib Miliki Izin, Baru Bisa Beroperasi

JAYAPARAโ€“ Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura,  Justin Sitorus mengakui, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perhubungan guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Yakni, terkait dengan kehadiran angkutan online seperti grab, Maxim dan lainnya, yang memicu berkurangnya pendapatan dari para sopir taksi konvensional itu.

   โ€œTerkait  aksi protes yang dilakukan oleh sopir taksi terhadap taksi online, Kemarin kami diundang   oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua, maupun dari Komisi IV DPRP, untuk melakukan rapat koordinasi komunikasi,  mengenai rencana seperti apa tindak lanjut setelah sopir-sopir angkot melakukan demo.  Komisi IV sudah mengundang semua pihak-pihak terkait aplikator dan juga sopir-sopir konvensional,  sehingga bagi taksi online yang belum memiliki izin maka segera mengurus izin,โ€ kata Justin Sitorus, Kamis (18/10).

Baca Juga :  Pimpin Apel Terakhir, Sohilait Minta Maaf

   Lanjut dia, Dinas Perhubungan Provinsi Papua menyiapkan surat   resmi ke pejabat Gubernur Papua,  supaya para angkutan online ini Berhenti melakukan pelayanan sementara sampai ada izin operasional.

   โ€œJadi itu kesepakatan berdasarkan hasil rapat kemarin,  prosedurnya urus izin dari pemerintah daerah,โ€ jelasnya.

   Dia menambahkan apabila izin operasional dari pemerintah daerah sudah diperoleh maka selanjutnya antara pemerintah dan juga pihak operator ini akan menentukan batas ambang bawah dan batas ambang atas besaran tarif dari angkutan online ini.  Sehingga tidak terjadi lagi benturan antara para sopir angkutan konvensional dengan angkutan online.

   โ€œUntuk online ini kan masalahnya hanya di situ soal tarif. Itulah tugas Polda untuk memastikan mereka tidak mengangkut penumpang untuk sementara.  Intinya mereka dihentikan sementara tetapi bagi mereka yang sudah mempunyai izin, langsung rapat soal penentuan tarif batas tarif tertinggi dan terendah,โ€ tambahnya. (roy/tri)

Baca Juga :  Spesial Hari Pelanggan Nasional, Tambah Daya Listrik Hanya Rp 202.300

JAYAPARAโ€“ Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura,  Justin Sitorus mengakui, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perhubungan guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Yakni, terkait dengan kehadiran angkutan online seperti grab, Maxim dan lainnya, yang memicu berkurangnya pendapatan dari para sopir taksi konvensional itu.

   โ€œTerkait  aksi protes yang dilakukan oleh sopir taksi terhadap taksi online, Kemarin kami diundang   oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua, maupun dari Komisi IV DPRP, untuk melakukan rapat koordinasi komunikasi,  mengenai rencana seperti apa tindak lanjut setelah sopir-sopir angkot melakukan demo.  Komisi IV sudah mengundang semua pihak-pihak terkait aplikator dan juga sopir-sopir konvensional,  sehingga bagi taksi online yang belum memiliki izin maka segera mengurus izin,โ€ kata Justin Sitorus, Kamis (18/10).

Baca Juga :  Disnaker Sosialisasikan  Informasi Pasar Kerja Online 

   Lanjut dia, Dinas Perhubungan Provinsi Papua menyiapkan surat   resmi ke pejabat Gubernur Papua,  supaya para angkutan online ini Berhenti melakukan pelayanan sementara sampai ada izin operasional.

   โ€œJadi itu kesepakatan berdasarkan hasil rapat kemarin,  prosedurnya urus izin dari pemerintah daerah,โ€ jelasnya.

   Dia menambahkan apabila izin operasional dari pemerintah daerah sudah diperoleh maka selanjutnya antara pemerintah dan juga pihak operator ini akan menentukan batas ambang bawah dan batas ambang atas besaran tarif dari angkutan online ini.  Sehingga tidak terjadi lagi benturan antara para sopir angkutan konvensional dengan angkutan online.

   โ€œUntuk online ini kan masalahnya hanya di situ soal tarif. Itulah tugas Polda untuk memastikan mereka tidak mengangkut penumpang untuk sementara.  Intinya mereka dihentikan sementara tetapi bagi mereka yang sudah mempunyai izin, langsung rapat soal penentuan tarif batas tarif tertinggi dan terendah,โ€ tambahnya. (roy/tri)

Baca Juga :  Biaya Sekolah Tidak Semuanya Dibebankan Orang Tua Siswa

Berita Terbaru

Artikel Lainnya