JAYAPURA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura memusnahkan barang bukti (BB) dari 173 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di wilayah Kerja Kajari Jayapura, pada Senin (19/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Stenly Yos Bukara, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini juga kami lakukan karena gudang penyimpanan barang bukti sudah penuh dan tidak mampu menampung lebih banyak lagi,” ujarnya dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos.
Dari 173 perkara tersebut, 67 di antaranya merupakan perkara narkotika, sedangkan 106 lainnya berkaitan dengan keamanan negara dan ketertiban umum.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu (hanya sample seberat 6,7 gram), kosmetik ilegal, jerigen berisi cairan, pakaian, serta sejumlah alat tajam. Seluruh barang bukti ini berasal dari perkara yang disidangkan pada periode Oktober 2024 hingga Mei 2025.
“Kita tidak ingin barang bukti ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Ini juga bagian dari upaya menjaga kesehatan lingkungan,” tegas Stenly.