Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Cuti Suami, Harus Betul-betul Digunakan Bantu Istri

JAYAPURA-Pemerintah pusat telah mengesahkan aturan baru mengenai aturan cuti melahirkan bagi orangtua ASN. Jika sebelumnya aturan itu hanya dilegalkan bagi seorang ibu atau istri,namun dalam aturan terbaru, seorang suami juga bisa mengambil masa cuti tersebut.

   “Sesuai dengan revisi undang-undang ASN yang baru,  sebelumnya hanya dikenal cuti melahirkan itu hanya di berikan kepada PNS wanita, tetapi dengan revisi undang-undang yang baru, diberlakukan sama kepada suami,” kata Frans Pekey, Senin (18/3).

  Selain mengapresiasi kebijakan baru itu, Pekey juga menekankan soal pentingnya peran kerjasama antara suami dan istri atau bapak dan ibu pada saat cuti tersebut. Dia mengingatkan, agar cuti bagi seorang suami itu semestinya harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, terutama membantu istri pasca proses persalinan itu berlangsung.

Baca Juga :  Jokowi Perintahkan Kepala Daerah Jaga Netralitas

   “Ketika diberikan cuti, bapak-bapak jangan tinggalkan istri di rumah sakit, pergi ke tempat lain tetapi betul-betul melakukan itu sesuai dengan peruntukan cuti yang diberikan” ungkapnya.

    Diakuinya, cuti bagi seorang suami memang sudah tepat diberikan oleh negara, karena selama ini meskipun belum ada aturan khusus yang diberlakukan tentang cuti bagi seorang suami, kenyataanya setiap kali istri melahirkan suami pasti mengambil cuti.

   “Karena kenyataannya  ketika istri melahirkan bapak-bapak juga sering ambil cuti.  Sehingga dilegalkan diformalkan dengan perubahan undang-undang yang baru.  Bagi saya itu satu hal yang baik,  karena melahirkan anak itu kan hasil produksi dari suami dan istri.  Karena itu kedua-duanya bertanggung jawab dalam seketika pada saat si kecil itu dilahirkan,” tambahnya. (roy/tri).

Baca Juga :  Frans Pekey Minta Pimpinan OPD Lebih Tegas ke Pegawai

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Pemerintah pusat telah mengesahkan aturan baru mengenai aturan cuti melahirkan bagi orangtua ASN. Jika sebelumnya aturan itu hanya dilegalkan bagi seorang ibu atau istri,namun dalam aturan terbaru, seorang suami juga bisa mengambil masa cuti tersebut.

   “Sesuai dengan revisi undang-undang ASN yang baru,  sebelumnya hanya dikenal cuti melahirkan itu hanya di berikan kepada PNS wanita, tetapi dengan revisi undang-undang yang baru, diberlakukan sama kepada suami,” kata Frans Pekey, Senin (18/3).

  Selain mengapresiasi kebijakan baru itu, Pekey juga menekankan soal pentingnya peran kerjasama antara suami dan istri atau bapak dan ibu pada saat cuti tersebut. Dia mengingatkan, agar cuti bagi seorang suami itu semestinya harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, terutama membantu istri pasca proses persalinan itu berlangsung.

Baca Juga :  Lestarikan Lingkungan Sejak Dini

   “Ketika diberikan cuti, bapak-bapak jangan tinggalkan istri di rumah sakit, pergi ke tempat lain tetapi betul-betul melakukan itu sesuai dengan peruntukan cuti yang diberikan” ungkapnya.

    Diakuinya, cuti bagi seorang suami memang sudah tepat diberikan oleh negara, karena selama ini meskipun belum ada aturan khusus yang diberlakukan tentang cuti bagi seorang suami, kenyataanya setiap kali istri melahirkan suami pasti mengambil cuti.

   “Karena kenyataannya  ketika istri melahirkan bapak-bapak juga sering ambil cuti.  Sehingga dilegalkan diformalkan dengan perubahan undang-undang yang baru.  Bagi saya itu satu hal yang baik,  karena melahirkan anak itu kan hasil produksi dari suami dan istri.  Karena itu kedua-duanya bertanggung jawab dalam seketika pada saat si kecil itu dilahirkan,” tambahnya. (roy/tri).

Baca Juga :  Pj Bupati Jayawijaya: Tak Ada Alasan Untuk Tak Membayar Gaji ASN

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya