JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan bahwa seluruh pedagang, khususnya pedagang buah musiman dan pedagang lainnya, dilarang berjualan di pinggir jalan dan wajib menempati area pasar yang telah disediakan. Penegasan ini disampaikan dalam sesi Ruang Publik “Torang Tanya, Wali Kota Jawab”, Senin (19/1).
Wali Kota mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang buah musiman sempat mengajukan permohonan secara langsung untuk berjualan di pinggir jalan. Namun, permintaan tersebut dengan tegas ditolak oleh Pemerintah Kota Jayapura.
“Saya tegaskan, tidak ada berjualan di pinggir jalan. Semua pedagang harus masuk dan berjualan di dalam pasar. Tidak ada toleransi,” tegas Abisai Rollo.
Menurut Wali Kota, aktivitas jual beli di badan jalan menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari penumpukan sampah, kemacetan lalu lintas, hingga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa sebagian pedagang musiman diketahui memiliki KTP di luar Kota Jayapura, sehingga diperlukan penataan yang tertib, adil, dan teratur.
“Pedagang yang berjualan di luar pasar itu menyebabkan sampah terbuang di mana-mana, macet, bahkan bisa terjadi kecelakaan. Karena itu, semua harus masuk ke dalam pasar,” ujarnya.
Ke depan, Pemerintah Kota Jayapura akan melakukan penertiban secara konsisten terhadap pedagang yang masih nekat berjualan di pinggir jalan. “Semua yang masih berjualan dipinggir jalan akan kita masukkan ke dalam pasar,” tutupnya.