JAYAPURA–Jajaran Opsnal Unit VI Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Minggu (18/1) subuh.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.05 WIT di Jalan DR Samratulangi. Korban diketahui memarkirkan sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam di halaman salah satu rumah ibadah sebelum kembali ke rumahnya.
Namun, saat korban hendak menggunakan kembali kendaraannya sekitar pukul 06.00 WIT, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Menyadari kendaraannya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Jayapura Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit VI Opsnal Satreskrim Polresta Jayapura Kota segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Hasilnya, seorang terduga pelaku berhasil diamankan di sekitar Jembatan Overtom, Jalan Samratulangi, Distrik Jayapura Utara, saat kedapatan tengah mendorong sepeda motor milik korban.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty milik korban.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gde Ditya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya kasus curanmor, di wilayah Kota Jayapura.
“Kami tegaskan sesuai atensi pimpinan, tidak ada toleransi bagi pelaku curanmor. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ungkap Kompol Dewa Ditya dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/1).
JAYAPURA–Jajaran Opsnal Unit VI Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Minggu (18/1) subuh.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.05 WIT di Jalan DR Samratulangi. Korban diketahui memarkirkan sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam di halaman salah satu rumah ibadah sebelum kembali ke rumahnya.
Namun, saat korban hendak menggunakan kembali kendaraannya sekitar pukul 06.00 WIT, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Menyadari kendaraannya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Jayapura Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit VI Opsnal Satreskrim Polresta Jayapura Kota segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Hasilnya, seorang terduga pelaku berhasil diamankan di sekitar Jembatan Overtom, Jalan Samratulangi, Distrik Jayapura Utara, saat kedapatan tengah mendorong sepeda motor milik korban.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty milik korban.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gde Ditya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya kasus curanmor, di wilayah Kota Jayapura.
“Kami tegaskan sesuai atensi pimpinan, tidak ada toleransi bagi pelaku curanmor. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ungkap Kompol Dewa Ditya dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/1).