JAYAPURA-Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Jayapura melakukan pengawasan pelaksanaan Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi Kamis, (18/7) kemarin.
Dari pengawasan itu Kadis Perikanan Kota Jayapura, Matheys Sibi menyampaikan sejumlah laporan terkait pengelolaan perikanan di Kota Jayapura.
Salah satu diantaranya terkait regulasi pengelolaan PPI yang sampai saat ini belum dilakukan secara maksimal. Hal ini terjadi karena pengelolahan PPI di Kota Jayapura masih diintervensi oleh Dinas Perikanan Provinsi Papua.
“Sampai saat ini kami belum bisa mengoptimalkan pengelolahan PPI di Kota Jayapura karena semuanya masih dikelola oleh pihak Provinsi,” katanya.
Dikatakan secara aturan didalam UU Nomor 23 Tahun 2012 sudah jelas mengatur, bahwa pengelolahan TPI harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Jika aturan itu dijalankan dengan baik, maka pengelolaan perikanan akan berpotensi meningkatkan PAD.
Bahkan, dari pengamatan Dinas Perikanan Kota ini, putaran uang melalui pengelolahan Perikanan cukup besar. “Kalau kami amati putaran uang untuk semester pertama pada bisnis perikanan di Kota ini sangat besar, bisa capai Rp. 560 Milyar, tapi itu sama sekali tidak disetorkan ke kami,” katanya.
Sehingga, melalui pertemuan tersebut, pihaknya meminta agar DPRD Kota Jayapura dapat mendorong agar Dinas Perikanan Provinsi bisa menyerahkan pengelolaan perikanan di Kota Jayapura kepada mereka.
“Kalau ini bisa didorong oleh dewan, maka aktifitas perikanan di Kota Jayapura memberi kontribusi untuk PAD kita,” tuturnya.
Menanggapi hal Itu Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun mengharapkan Dinas Perikanan Provinsi Papua dapat menyerahkan pengelolahan PPI di Kota Jayapura kepada Dinas Perikanan Kota Jayapura.
Sehingga, aktifitas perikanan di Kota Jayapura bisa memberikan kontribusi untuk PAD Kota Jayapura. “Kami harap sesuai regulasi yang ada Dinas Perikanan Provinsi dapat menyerahkan pengelolahan PPI Kepada Dinas Perikanan Kota Jayapura,” pungkasnya.