Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Capaian Retribusi Sampah Baru Rp 40 Juta Lebih

JAYAPURA– Capaian retribusi sampah di Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura sampai saat ini baru mencapai Rp 40 juta lebih.  Capaian tersebut tergolong masih sangat jauh dari target retribusi sampah tahun 2024 yang mencapai Rp 15 miliar.

   Kepala Bapenda Kota Jayapura,  Robby Kepas Awi mengungkapkan, kondisi ini akan menjadi pekerjaan besar bagi Bapenda dan Dinas Lingkungan Hidup kota Jayapura di sisa waktu 6 bulan ke depan.

  “Kalau target sampah rumah tangga sesuai dengan rakor,  sebesar  Rp 15 miliar, namun penerimaan sampai dengan hari ini baru ada di angka 40-an juta rupiah, dan Itu akan menjadi beban untuk Bapenda sendiri dan Dinas Lingkungan Hidup, di sisa waktu kurang lebih 6 bulan kedepan ini,” ujar Robby Kepas Awi, Jumat (14/6) lalu.

   Dia menerangkan pungutan retribusi sampah rumah tangga itu telah diatur dalam peraturan daerah Nomor 33 tahun 2023. Sejauh ini, menurut Robby, respon masyarakat sudah cukup baik, hanya saja masih dibutuhkan sosialisasi secara intens terutama oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura. 

Baca Juga :  Ratusan Pengusaha OAP Antre Proyek di Dinas PUPR

Karena itu, pihaknya sangat berharap agar Dinas Lingkungan Hidup juga terus memberikan sosialisasi terhadap penerapan aturan terkait pemungutan retribusi sampah bagi masyarakat di Kota Jayapura.

   “Untuk pajak persampahan rumah tangga sesuai dengan  perubahan undang-undang dan sesuai dengan peraturan daerah Kota Jayapura Nomor 33 bahwa respon masyarakat cukup baik, tetapi kami mau juga ada dukungan dari dinas teknis Dinas Lingkungan Hidup untuk terus juga melakukan imbauan-imbauan,” harapnya.

   Untuk pemungutan retribusi sampah ini,  pemerintah juga telah mengambil kebijakan untuk dilakukan mulai dari tingkat pemerintahan paling bawah terutama Kelurahan dan RT RW.  Karena itu, dia berharap peran dari Kelurahan dan RT/RW yang ada di wilayah Kota Jayapura itu terus maksimal agar penerimaan retribusi sampah ini terus ditingkatkan dari waktu ke waktu.

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Bersama Bunda PAUD Canangkan HAN 2024

   “Imbauan  ini terus dilakukan sesuai dengan aturan kita, bahwa untuk Perda itu kita sosialisasi terus dan respon masyarakat cukup baik,  dan itu mereka langsung berhubungan dengan teman-teman di kelurahan, khusus untuk sampah rumah tangga.”ungkapnya.

   “Tanggung jawab kita harus sosialisasi bahwa kota Jayapura dari sisi kebersihan kenyamanan, itu pemerintah telah lakukan lewat OPD  teknis. Oleh karena itu,  warga  turut membantu pemerintah untuk membayar sampah rumah tangga, “pungkasnya.  (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Capaian retribusi sampah di Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura sampai saat ini baru mencapai Rp 40 juta lebih.  Capaian tersebut tergolong masih sangat jauh dari target retribusi sampah tahun 2024 yang mencapai Rp 15 miliar.

   Kepala Bapenda Kota Jayapura,  Robby Kepas Awi mengungkapkan, kondisi ini akan menjadi pekerjaan besar bagi Bapenda dan Dinas Lingkungan Hidup kota Jayapura di sisa waktu 6 bulan ke depan.

  “Kalau target sampah rumah tangga sesuai dengan rakor,  sebesar  Rp 15 miliar, namun penerimaan sampai dengan hari ini baru ada di angka 40-an juta rupiah, dan Itu akan menjadi beban untuk Bapenda sendiri dan Dinas Lingkungan Hidup, di sisa waktu kurang lebih 6 bulan kedepan ini,” ujar Robby Kepas Awi, Jumat (14/6) lalu.

   Dia menerangkan pungutan retribusi sampah rumah tangga itu telah diatur dalam peraturan daerah Nomor 33 tahun 2023. Sejauh ini, menurut Robby, respon masyarakat sudah cukup baik, hanya saja masih dibutuhkan sosialisasi secara intens terutama oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura. 

Baca Juga :  Harusnya Biaya Pendidikan Bisa Digratiskan

Karena itu, pihaknya sangat berharap agar Dinas Lingkungan Hidup juga terus memberikan sosialisasi terhadap penerapan aturan terkait pemungutan retribusi sampah bagi masyarakat di Kota Jayapura.

   “Untuk pajak persampahan rumah tangga sesuai dengan  perubahan undang-undang dan sesuai dengan peraturan daerah Kota Jayapura Nomor 33 bahwa respon masyarakat cukup baik, tetapi kami mau juga ada dukungan dari dinas teknis Dinas Lingkungan Hidup untuk terus juga melakukan imbauan-imbauan,” harapnya.

   Untuk pemungutan retribusi sampah ini,  pemerintah juga telah mengambil kebijakan untuk dilakukan mulai dari tingkat pemerintahan paling bawah terutama Kelurahan dan RT RW.  Karena itu, dia berharap peran dari Kelurahan dan RT/RW yang ada di wilayah Kota Jayapura itu terus maksimal agar penerimaan retribusi sampah ini terus ditingkatkan dari waktu ke waktu.

Baca Juga :  Disperindagkop Minta Pedagang Pahami Aturan

   “Imbauan  ini terus dilakukan sesuai dengan aturan kita, bahwa untuk Perda itu kita sosialisasi terus dan respon masyarakat cukup baik,  dan itu mereka langsung berhubungan dengan teman-teman di kelurahan, khusus untuk sampah rumah tangga.”ungkapnya.

   “Tanggung jawab kita harus sosialisasi bahwa kota Jayapura dari sisi kebersihan kenyamanan, itu pemerintah telah lakukan lewat OPD  teknis. Oleh karena itu,  warga  turut membantu pemerintah untuk membayar sampah rumah tangga, “pungkasnya.  (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya