JAYAPURA – Akhirnya sembilan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kota Jayapura mekanisme pengangkatan atau jalur Otonomi Khusus (Otsus), periode 2024–2029 resmi dilantik di ruang sidang DPR Kota Jayapura, Sabtu (17/5).
Pelantikan sejumlah anggota dewan ini dilakukan setelah melewati berbagai proses hingga pro-kontra dan proses hukum di pengadilan tata usaha, terutama diajukan dari para calon yang dinyatakan tidak lolos dalam tahap seleksi.
Ditandai dengan pengambilan sumpah janji oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Derman P Nababan, sembilan anggota DPRK perwakilan adat ini resmi keanggotaannya di kantor di DPR Kota Jayapura. Namun salah satu dari kesembilan anggota dewan tersebut telah berhalangan tetap atau meninggal dunia atas nama alm. Marthin M. Chaay.
Dalam rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPR Kota Jayapura Theos Revelino B Ajomi itu dihadiri langsung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Abisai Rollo dan Rustan Saru, piminan OPD di lingkup Kota Jayapura, serta intansi vertikal dan tamu undangan lainnya.
Sembilan anggota DPR Kota Jayapura mekanisme pengangkatan tersebut sebagai berikut; Alm. Marthin M. Chaay (Berhalangan tetap), Pdt. Hein K. Mano, Johni Sanyi, SH, Zeth F Ohoiwutun, Ferdinand Hanuebi, SE, Virgin Merahabia, Christian FR Ireeuw, Frida M. Ramela dan Rudi Mebri.
Walikota Jayapura Abisai Rollo berharap agar satu calon anggota DPRK yang berhalangan tetap tersebut agar secepatnya mendapatkan pengganti untuk dilantik dalam waktu dekat.
Sementara untuk ke delapan lainnya Abisai berharap dapat menjalankan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya dalam rangka mengakomodir aspirasi masyarakat, khususnya masyrakat adat di 10 Kampung Adat Kota Jayapura.
“Semoga dapat menjalankan tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya dalam rangka mengakomodir aspirasi Masyrakat adat di 10 Kampung Adat sehingga bisa bersama-sama membangun Kota Jayapura yang lebih maju dan sejahtera sesuai Visi dan Misi Kota Jayapura,” harap Abisai.