Friday, April 4, 2025
24.7 C
Jayapura

Pencairan Tahap Dua Dana Kampung  Wajib Serahkan LPJ

   Dia mengatakan dari hasil monitoring yang dilakukan di akhir 2023 lalu masih ada beberapa kampung yang belum menyelesaikan penyerapan APBKam-nya 2023. Hal ini juga disebabkan karena keterlambatan pencairan tahap 3 yang dilakukan hingga di Desember 2023 itu. Namun secara persentase secara keseluruhan sudah di atas 80%.

  “Tahap tiga itu kan mereka belum selesai laporkan, kalau itu sudah selesai  dilaporkan, lalu kepala kampung  menyusun laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kampung, disampaikan ke Bamuskam untuk dievaluasi,” katanya.

   Sehubungan dengan pencairan dana desa tahun 2024, menurutnya persyaratannya sudah tidak lagi seperti sebelumnya yang harus mewajibkan setiap kampung menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya. Persyaratan laporan pertanggungjawaban baru diwajibkan pada saat pencairan tahap kedua tahun 2024.

Baca Juga :  JBR Punya Alasan Besar Maju Wali Kota Jayapura

“Nanti syarat pertanggungjawaban itu diikutkan pada pencairan tahap 2, artinya tahun sebelumnya itu harus selesai 100%. Oleh sebab itu mereka harus tuntaskan sampai di tahap 3,”pungkasnya.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Dia mengatakan dari hasil monitoring yang dilakukan di akhir 2023 lalu masih ada beberapa kampung yang belum menyelesaikan penyerapan APBKam-nya 2023. Hal ini juga disebabkan karena keterlambatan pencairan tahap 3 yang dilakukan hingga di Desember 2023 itu. Namun secara persentase secara keseluruhan sudah di atas 80%.

  “Tahap tiga itu kan mereka belum selesai laporkan, kalau itu sudah selesai  dilaporkan, lalu kepala kampung  menyusun laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kampung, disampaikan ke Bamuskam untuk dievaluasi,” katanya.

   Sehubungan dengan pencairan dana desa tahun 2024, menurutnya persyaratannya sudah tidak lagi seperti sebelumnya yang harus mewajibkan setiap kampung menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya. Persyaratan laporan pertanggungjawaban baru diwajibkan pada saat pencairan tahap kedua tahun 2024.

Baca Juga :  TNI Bantah Tudingan OPM Terkait Pembakaran Rumah Warga

“Nanti syarat pertanggungjawaban itu diikutkan pada pencairan tahap 2, artinya tahun sebelumnya itu harus selesai 100%. Oleh sebab itu mereka harus tuntaskan sampai di tahap 3,”pungkasnya.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya