Dia mengatakan dari hasil monitoring yang dilakukan di akhir 2023 lalu masih ada beberapa kampung yang belum menyelesaikan penyerapan APBKam-nya 2023. Hal ini juga disebabkan karena keterlambatan pencairan tahap 3 yang dilakukan hingga di Desember 2023 itu. Namun secara persentase secara keseluruhan sudah di atas 80%.
“Tahap tiga itu kan mereka belum selesai laporkan, kalau itu sudah selesai dilaporkan, lalu kepala kampung menyusun laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kampung, disampaikan ke Bamuskam untuk dievaluasi,” katanya.
Sehubungan dengan pencairan dana desa tahun 2024, menurutnya persyaratannya sudah tidak lagi seperti sebelumnya yang harus mewajibkan setiap kampung menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya. Persyaratan laporan pertanggungjawaban baru diwajibkan pada saat pencairan tahap kedua tahun 2024.
“Nanti syarat pertanggungjawaban itu diikutkan pada pencairan tahap 2, artinya tahun sebelumnya itu harus selesai 100%. Oleh sebab itu mereka harus tuntaskan sampai di tahap 3,”pungkasnya.(roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos