Thursday, October 2, 2025
22.9 C
Jayapura

Buron Kasus Pembunuhan Berencana Dibekuk   

   Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini diduga kuat terkait dengan keinginan tersangka untuk menguasai harta yang dimiliki oleh korban. Saat itu, korban diketahui membawa uang ratusan juta rupiah menggunakan mobil. Namun, dalam perjalanan, korban dirampok dan dibunuh oleh tersangka bersama rekannya yang masih dalam pencarian.

   “Kami telah berkoordinasi dengan Polda Makassar dan Polda Kalimantan Timur untuk mencari korban lain yang mungkin terkait dengan kasus ini,” ungkap Fauzi.

  Tersangka Seha diketahui bekerja sebagai pengemudi mobil rental atau lajuran. “Tersangka ini pekerjaannya mengantar orang. Kemungkinan korban sering menggunakan jasa mobil yang dia kendarai. Ketika dia mengetahui bahwa korban membawa uang dalam jumlah besar, muncul niat untuk merampok. Hasil sementara penyelidikan menunjukkan hal tersebut, namun kami akan terus mendalami kasus ini,” jelas Fauzi.

Baca Juga :  Pendaftaran Balon Ketum BPD HIPMI Papua Dibuka

  Tersangka Seha dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal pencurian dengan kekerasan juncto pasal pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 juncto Pasal 340 KUHP.

“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga semuanya terungkap dengan jelas. Jika tersangka yang masih buron sudah berhasil ditangkap, kami akan melakukan rekonstruksi kasus,” tutup Fauzi. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini diduga kuat terkait dengan keinginan tersangka untuk menguasai harta yang dimiliki oleh korban. Saat itu, korban diketahui membawa uang ratusan juta rupiah menggunakan mobil. Namun, dalam perjalanan, korban dirampok dan dibunuh oleh tersangka bersama rekannya yang masih dalam pencarian.

   “Kami telah berkoordinasi dengan Polda Makassar dan Polda Kalimantan Timur untuk mencari korban lain yang mungkin terkait dengan kasus ini,” ungkap Fauzi.

  Tersangka Seha diketahui bekerja sebagai pengemudi mobil rental atau lajuran. “Tersangka ini pekerjaannya mengantar orang. Kemungkinan korban sering menggunakan jasa mobil yang dia kendarai. Ketika dia mengetahui bahwa korban membawa uang dalam jumlah besar, muncul niat untuk merampok. Hasil sementara penyelidikan menunjukkan hal tersebut, namun kami akan terus mendalami kasus ini,” jelas Fauzi.

Baca Juga :  Tak Benar Ada Kompensasi Rp 20 Miliar

  Tersangka Seha dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal pencurian dengan kekerasan juncto pasal pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 juncto Pasal 340 KUHP.

“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga semuanya terungkap dengan jelas. Jika tersangka yang masih buron sudah berhasil ditangkap, kami akan melakukan rekonstruksi kasus,” tutup Fauzi. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/